HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria bernama Hamsah membawa Narkoba Jenis Ekstasi yang tersimpan di dalam kotak rokok Ofo miliknya, Senin (08/2023).
Pelaku dapat diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di Jalan Kuantan Kelurahan Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur pada hari Sabtu 06/2023 sekitar pukul 23:30 Wib.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah kotak rokok Ofo di atas rumput tepat dibawah pelaku, namun Hamsah sempat membuang kotak rokok tersebut pada saat diamankan dimana kotak rokok Ofo terdapat dua bungkus plastik bening berisi serbuk warna coklat muda yang diduga Narkoba Jenis Ekstasi.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasatresnarkoba AKP Efendi mengatakan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri – cirinya diduga memiliki, menguasai barang yang diduga narkotika