HARIANMEMOKEPRI.COM -- Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pria inisial YA di pinggir jalan Adi Sucipto Km 10 Kota Tanjungpinang karena diduga memiliki Narkotika Jenis Ekstasi, Senin (08/05/2023).
Penangkapan pelaku YA oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat laki-laki beserta ciri-cirinya sedang berada di pinggir jalan Adi Sucipto Km 10 dengan memiliki Narkotika Jenis Ekstasi.
Pelaku YA yang beralamat di Tanjung Uban Kota Kabupaten Bintan telah dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut bersama barang bukti berupa handphone merk Oppo dan sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna putih miliknya.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasatresnarkoba AKP Efendi menyampaikan pelaku YA berhasil di amankan pada hari Sabtu 05/06/2023 dimana Ipda L.H Sirait mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang berada di pinggir jalan dengan memiliki Narkoba Jenis Ekstasi.
Lalu tanpa butuh waktu lama, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung menghampiri pelaku YA dan memperkenalkan diri dari Polresta Tanjungpinang kemudian menanyakan kepada pelaku dan benar mengakui pelaku adalah YA.
"Dengan didampingi pak RT kami melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kotak rokok Marlboro warna merah. Yang mana berisikan sembilan yang diduga narkotika golongan satu jenis pil ekstasi. Pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"terang AKP Efendi.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan satu unit handphone merk Oppo warna biru beserta kartu di dalamnya, satu buah kotak rokok Marlboro warna merah, satu unit sepeda motor kawasaki ninja RR warna putih milik YA.
Selain itu Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan sembilan pil/tablet diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening.
Tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi, pelaku YA dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***
Artikel Terkait
Terekam Kamera CCTV, Pelaku Pencurian Barang Milik Pekerja Proyek Toko Bangunan Diringkus Polisi
Selama Operasi Pekat dan KRYD, Polres Bintan Ungkap Berbagai Tindakan Kriminalitas
Polresta Barelang Ungkap Berbagai Kasus Selama Operasi Pekat Seligi 2023 Berlangsung
Mengaku Sebagai Anggota Satlantas Serta Mengancam Akan di Penjara, Seorang Pelaku Pemerasan Diringkus Polisi
Puluhan Handphone Ilegal Jenis iPhone Singapura Berbagai Type Disita Ditreskrimsus Polda Kepri