Rokok Marlboro Merah Berisikan Diduga Ekstasi, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Seorang Pria

- Selasa, 9 Mei 2023 | 02:49 WIB
Barang bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Senin (08/05/2023) (Humas Polresta Tanjungpinang )
Barang bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Senin (08/05/2023) (Humas Polresta Tanjungpinang )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pria inisial YA di pinggir jalan Adi Sucipto Km 10 Kota Tanjungpinang karena diduga memiliki Narkotika Jenis Ekstasi, Senin (08/05/2023). 

Penangkapan pelaku YA oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat laki-laki beserta ciri-cirinya sedang berada di pinggir jalan Adi Sucipto Km 10 dengan memiliki Narkotika Jenis Ekstasi.

Pelaku YA yang beralamat di Tanjung Uban Kota Kabupaten Bintan telah dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut bersama barang bukti berupa handphone merk Oppo dan sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna putih miliknya. 

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Kepri Sidak Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang Bentuk Komitmen Menuju Zero Halinar

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasatresnarkoba AKP Efendi menyampaikan pelaku YA berhasil di amankan pada hari Sabtu 05/06/2023 dimana Ipda L.H Sirait mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang berada di pinggir jalan dengan memiliki Narkoba Jenis Ekstasi

Lalu tanpa butuh waktu lama, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung menghampiri pelaku YA dan memperkenalkan diri dari Polresta Tanjungpinang kemudian menanyakan kepada pelaku dan benar mengakui pelaku adalah YA. 

"Dengan didampingi pak RT kami melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kotak rokok Marlboro warna merah. Yang mana berisikan sembilan yang diduga narkotika golongan satu jenis pil ekstasi. Pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"terang AKP Efendi. 

Baca Juga: Irjenal Laksamana Muda TNI Sunaryo Bacakan Audit Kinerja Itjenal di Koarmada I Tanjungpinang Tahun 2023

Selanjutnya, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan satu unit handphone merk Oppo warna biru beserta kartu di dalamnya, satu buah kotak rokok Marlboro warna merah, satu unit sepeda motor kawasaki ninja RR warna putih milik YA.

Selain itu Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan sembilan pil/tablet diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening. 

Baca Juga: Halal Bihalal Keluarga Besar Palembang Bersaudara,Rahma Ajak Bergotong Royong Membangun Tanjungpinang

Tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi, pelaku YA dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Humas Polresta Tanjungpinang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X