Puluhan Handphone Ilegal Jenis iPhone Singapura Berbagai Type Disita Ditreskrimsus Polda Kepri

- Selasa, 2 Mei 2023 | 16:19 WIB
Sejumlah Handphone ilegal jenis iPhone yang berhasil di amankan Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa (02/05/2023)  (Humas Polda Kepri )
Sejumlah Handphone ilegal jenis iPhone yang berhasil di amankan Ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa (02/05/2023) (Humas Polda Kepri )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Subdit 1 Industri Perdagangan dan Produksi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri gagalkan peredaran puluhan unit handphone ilegal jenis iPhone berbagai type di Kota Batam, Selasa (02/05/2023). 

Diketahui puluhan handphone ilegal jenis iPhone ini diduga barang bekas (second) dari Singapura ke Indonesia dengan cara mendaftarkan nomor IMEI iPhone secara pribadi ataupun perorangan melalui joki di pos pelayanan Bea Cukai Batam selanjutnya handphone ilegal jenis iPhone ini diperdagangkan kembali di Kota Batam. 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan hal ini bermula di hari Kamis 19 April 2023 pukul 20:00 Wib lokasi di Pelabuhan Internasional Batam Center, tiga orang saksi inisial Y (36), G (35) dan YM (6) setibanya dari Singapura ketiga saksi tersebut melakukan pendaftaran IMEI 6 unit handphone ilegal jenis iPhone dengan berbagai type tanpa dus/kelengkapan lainnya.

Baca Juga: Hari Bakti Pemasyarakatan Ke 59 Yasonna H Laoly Ingatkan Kembali Bekerja, Target Kinerja Jadi Prioritas

Sehingga pihaknya menduga handphone ilegal jenis iPhone tersebut merupakan barang tidak baru dan akan diperjual belikan di wilayah Kota Batam. Untuk itu tim opsnal Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan surveilance menuju rumah Y di Perumahan Taman Mediterania Batam Centre dan dilakukan interogasi awal kepada Y.

"Hasilnya ditemukan fakta bahwa Y, G dan YM merupakan joki IMEI iPhone dari 5 unit handphone ilegal jenis iPhone untuk didaftarkan IMEI iPhone nya masing-masing dengan iming-iming satu unit handphone diberikan upah Rp500 ribu jika telah aktif. Ketiganya mengakui handphone tersebut milik inisial J merupakan pemilik toko handphone LS di Lucky Plaza Nagoya," ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Target Medali Emas Kepada Kontingen Pada Ajang Sea Games 2023

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menambahkan tim opsnal Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Y dan G mendatangi rumah J alias A di Perumahan Permata Baloi untuk melakukan penggeledahan namun dari penggeledahan tidak ditemukan barang bukti di rumah J. 

"Lalu kemudian tim bersama para saksi menuju ke Toko LS di Lucky Plaza dan melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang berjumlah 19 unit handphone ilegal jenis iPhone dari toko LS dan 5 unit handphone ilegal jenis Iphone yang dibawa saksi dari Singapura,"terang Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Baca Juga: Momentum Bulan Syawal Koarmada I Gelar Halal Bihalal , Pangkoarmada I: Nikmatnya Saling Memaafkan

Kini atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 jo pasal 47 (1) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan yang tidak baru.***

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Humas Polda Kepri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X