Mengaku Sebagai Anggota Satlantas Serta Mengancam Akan di Penjara, Seorang Pelaku Pemerasan Diringkus Polisi

Indra Priyadi
- Minggu, 30 April 2023 | 19:01 WIB
Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja amankan seorang pelaku pemerasan, Sabtu (29/04/2023) (Ery Rezki Putra )
Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja amankan seorang pelaku pemerasan, Sabtu (29/04/2023) (Ery Rezki Putra )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial V terduga pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman yang terjadi pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Jl. Imam Bonjol Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.(29/04/2023)

Pelaku inisial V diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja depan SPBU Pelita Kecamatan Lubuk Baja karena telah melakukan pemerasan kepada korban berupa uang tunai dengan modus menilang korban dengan tilang online. 

Kejadian tersebut berawal dari korban bersama rekannya bernama Melisa yang baru saja selesai makan kemudian mengendarai sepeda motor namun dalam perjalanan tiba-tiba seorang pengendara sepeda motor memepet korban dan mengaku sebagai anggota Satlantas.

Baca Juga: Belasan Orang Selamat Dari Tragedi Kapal SB Evelyn Calisca 01 di Jemput Keluarga, Satu Unit Bus Disiapkan

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian menjelaskan kronologis kejadiannya berawal pada hari minggu tanggal 16 April 2023 sekira pukul 21.00 wib pada saat itu pelapor bersama dengan melisa baru selesai makan dan mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang tiba-tiba ada seorang pengendara motor memepet kendaraan pelapor dengan mengatakan “ kenapa tidak pakai helm, tolong minggir dulu, saya satlantas” 

"Saat itu juga korban langsung berhenti dan pelaku langsung memfoto plat sepeda motor yang dikendarai korban, kemudian pelaku menjelaskan bahwa korban telah ditilang online, dan menyuruh mengambil tilang di Mall Pelayanan Publik dengan denda Rp1.000.000, jika tidak dibayar akan dikenakan hukuman penjara selama 1 bulan dan sepeda motor akan dibawa ke kantor," jelas Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian.

Baca Juga: Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo Tinjau Langsung Arus Balik Mudik Idulfitri di Pelabuhan ASDP dan Spedboat

Mendengar hal tersebut, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian melanjutkan, korban ketakutan dan meminta agar dibantu supaya tidak ditilang dan korban menawarkan uang sebesar Rp200.000 sebagai uang damai, namun pelaku menolak dengan alasan korban banyak melakukan kesalahan dan pelaku meminta uang sebesar Rp450.000, namun korban tidak ada uang. 

"Pelaku juga meminta handphone milik korban sebagai jaminan namun korban keberatan dan pelaku tetap memaksa agar korban menyerahkan handphonenya, karena pelaku tidak berhasil mendapatkan handphone milik korban, pelaku meminta KTP milik korban untuk dijadikan jaminan dan karena korban melihat pelaku semakin marah jika tidak menyerahkan KTP, akhirnya korban menyerahkan KTP miliknya dengan terpaksa kepada pelaku," ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian

Baca Juga: Cek Kelayakan Kapal, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu: Penumpang Harus Sesuai Dengan Jumlah Kapasitas

"Selanjutnya KTP tersebut bisa diambil pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib s/d 22.00 wib di SPBU pelita dengan membawa uang Rp 450.000. Akibat dari kejadian tersebut korban merasa takut akibat pemaksaan yang dilakukan pelaku serta mendengar ancaman hukuman akan di penjara yang disampaikan pelaku," jelasnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit handphone Merk Vivo S1 Pro Warna Sky Blue, 1 unit sepeda motor Merk Honda Scoopy Warna Abu-abu Nopol BP 2895 UM, satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Melda Kristina Manalu, dan uang tunai sebesar Rp450.000

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 368 ayat 1 K.U.H.Pidana," pungkas Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian.***

Editor: Indra Priyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X