HARIANMEMOKEPRI.COM — Pelaku tindak pidana pencurian inisial AS diamankan Jatanras Polresta Tanjungpinang di rumah kediamannya di Kampung Banjir Air Raja Km 15 Tanjungpinang Timur, Rabu (13/2023) sekitar pukul 14:00 Wib.
AS melakukan aksinya pada saat tiga orang bersama rekannya sedang mengerjakan pengecatan sebuah toko bangunan dan mengambil barang – barang penting milik tiga orang pekerja. Namun aksi AS terekam kamera CCTV toko bangunan.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasi humas Iptu Giovany Casanova menjelaskan, bahwa pelaku AS melakukan tindak pidana pencurian barang-barang milik tiga pekerja yang saat itu mengerjakan proyek pengecatan toko bangunan Jaya Indah Bangunan di Jalan Gatot Subroto, Tanjungpinang, pada hari Senin (10/2023) yang lalu.
“Dari rekaman CCTV pemilik toko, Selasa (11/2023), pelaku sekira pukul 06:15 WIB telah mengambil barang-barang milik korban dan rekannya,” jelas Iptu Giovany.
Merasa dirugikan, korban dan rekannya melaporkan ke Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang-barang yang hilang berupa handphone Vivo Y35 warna krem, dompet warna hitam