HARIANMEMOKEPRI.COM -- Polresta Tanjungpinang melakukan Pemusnahan barang bekas berupa pakaian dan sepatu di TPA Ganet Tanjungpinang Timur, Kamis (30/03/2023).
Pemusnahan barang bekas tersebut merupakan instruksi dari Presiden Jokowi dan diteruskan oleh Kapolri untuk pakaian bekas karena pakaian bekas dari luar bisa mematikan usaha kecil menengah produksi dalam negeri.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan jajaran Polresta Tanjungpinang maupun Satreskrim dan Bhabinkamtibmas memberikan informasi, rangkul masyarakat apabila ada informasi di lapangan.
"Bertepatan pada waktu itu kita dapat informasi ada lori mengangkut kain bekas, lalu tim Jatanras pada tanggal 24 Maret 2023 membututi lori yang mengangkut barang bekas akhirnya lori tersebut kita amankan di Km 14, dan ternyata benar saat dibuka terdapat pakaian bekas sekitar 17 Koli,"jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan bahwa pemilik online shop yang terdapat belasan titik di Batam seperti Bengkong, Tiban, dan Batam Centre. Namun di Tanjungpinang tidak ada Online shop seperti itu.
"Kita Lidik, kita periksa dan kita tanyai barang itu dari Batam yaitu Online shop Batam kemudian kita telusuri. Ini adalah salah satu upaya untuk menindaklanjuti dari atensi Presiden Jokowi dan Kapolri," pungkasnya.***
Artikel Terkait
2,2 Ton Kayu Bulat Dugaan Ilegal logging di Tangkap Polisi Kehutanan Provinsi Kepri
Sejumlah Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Penyakit Masyarakat Oleh Polresta Tanjungpinang
Sedang Bertransaksi Jual Beli, Seorang Agen Chip Higgs Domino Diringkus Polisi
Seorang Residivis Mencuri Alat Berat Dan Besi Bekas Milik Pamannya Sendiri
Dua Orang Pelaku Begal Penjual Tahu Berhasil Diamankan Polsek Batam Kota