Seorang Residivis Mencuri Alat Berat Dan Besi Bekas Milik Pamannya Sendiri

- Rabu, 29 Maret 2023 | 20:16 WIB
Barang bukti yang di curi oleh Pelaku menggunakan Pick up Kijang, Rabu (29/03/2023) (Indrapriyadi )
Barang bukti yang di curi oleh Pelaku menggunakan Pick up Kijang, Rabu (29/03/2023) (Indrapriyadi )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Seorang residivis dengan kasus pencurian alat berat kembali masuk jeruji besi Polresta Tanjungpinang. Pasalnya pelaku D (19) berhasil diringkus dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Rabu (29/03/2023). 

Pelaku D (19) melakukan aksinya pada tanggal 27 Maret 2023 di Jalan Ahmad Yani dengan hasil pencurian mencapai Rp50 juta. Tersangka D melakukan kasus pencurian alat berat dan besi bekas milik LPK di jalan Ahmad Yani. 

Korban yang juga pemilik tersebut adalah paman pelaku. Kronologis pelaku berinisial D (19) sudah dewasa mengambil kunci yang disimpan oleh penjaga LPK. 

Baca Juga: Aurel Hermansyah dan Suaminya Atta Halilintar Usai Jalani Ibadah Umrah, Ameena Hana Nur Atta Mulai Bisa Jalan

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu di dampingi Kasatreskrim Onny Candra dan Kasi Humas Giovani C menjelaskan si pelaku sudah mengamati situasi dan malam hari dia mengambil kunci tersebut

Setelah itu dia mengambil barang satu mesin bata pres kemudian satu power 36 hidrolik dan 1 genset yang 10 kpa sedangkan barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan saat ini pick up Kijang yang disewanya.

"Pelaku dapat kita tangkap tanpa perlawanan, dan mendapat informasi bahwa memang pelaku masih ada hubungan keluarga, mungkin sudah lama dilihat atau diamatinya. Disangkakan pelaku di jerat pasal 363 junto ayat 48 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu

Baca Juga: Jadi Sorotan Warga Net Kedekatan Ummi Quary dan Kenzy Taulany, Bahkan Sudah Dianggab Mantu Oleh Andre Taulany

Tersangka D merupakan residivis, ini yang ketiga melakukan pencurian sebelumnya terjerat dalam kasus curanmor. Setelah membuat laporan tersebut pihak dari jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendatangkan lokasi 

Kemudian Jatanras bekerja sama serta meminta keterangan dari korban ternyata sudah dikenal atau dicurigai dengan intensitas yang di beri petugas melakukan pengejaran kurun waktu kurang lebih dari 24 jam tersangka dapat diamankan. 

Baca Juga: Kisah Kemuliaan Hati Hasan Bin Ali Cucu Rasulullah SAW yang Cinta Damai Berikut Kisah Selengkapnya

Mengingat Bulan puasa Kapolresta Tanjungpinang Heribertus Ompusunggu menghimbau agar tetap waspada jangan memberikan kesempatan bagi pelaku pencurian. 

"Bulan Ramadhan tetap waspada banyak kejadian-kejadian, jangan lengah sehingga kita memberikan kesempatan untuk pelaku. Kejahatan timbul karena niat dan kesempatan, "pungkasnya.***

Editor: Indra Priyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X