HARIANMEMOKEPRI.COM -- Seorang residivis dengan kasus pencurian alat berat kembali masuk jeruji besi Polresta Tanjungpinang. Pasalnya pelaku D (19) berhasil diringkus dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Rabu (29/03/2023).
Pelaku D (19) melakukan aksinya pada tanggal 27 Maret 2023 di Jalan Ahmad Yani dengan hasil pencurian mencapai Rp50 juta. Tersangka D melakukan kasus pencurian alat berat dan besi bekas milik LPK di jalan Ahmad Yani.
Korban yang juga pemilik tersebut adalah paman pelaku. Kronologis pelaku berinisial D (19) sudah dewasa mengambil kunci yang disimpan oleh penjaga LPK.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu di dampingi Kasatreskrim Onny Candra dan Kasi Humas Giovani C menjelaskan si pelaku sudah mengamati situasi dan malam hari dia mengambil kunci tersebut
Setelah itu dia mengambil barang satu mesin bata pres kemudian satu power 36 hidrolik dan 1 genset yang 10 kpa sedangkan barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan saat ini pick up Kijang yang disewanya.
"Pelaku dapat kita tangkap tanpa perlawanan, dan mendapat informasi bahwa memang pelaku masih ada hubungan keluarga, mungkin sudah lama dilihat atau diamatinya. Disangkakan pelaku di jerat pasal 363 junto ayat 48 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Tersangka D merupakan residivis, ini yang ketiga melakukan pencurian sebelumnya terjerat dalam kasus curanmor. Setelah membuat laporan tersebut pihak dari jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendatangkan lokasi
Kemudian Jatanras bekerja sama serta meminta keterangan dari korban ternyata sudah dikenal atau dicurigai dengan intensitas yang di beri petugas melakukan pengejaran kurun waktu kurang lebih dari 24 jam tersangka dapat diamankan.
Baca Juga: Kisah Kemuliaan Hati Hasan Bin Ali Cucu Rasulullah SAW yang Cinta Damai Berikut Kisah Selengkapnya
Mengingat Bulan puasa Kapolresta Tanjungpinang Heribertus Ompusunggu menghimbau agar tetap waspada jangan memberikan kesempatan bagi pelaku pencurian.
"Bulan Ramadhan tetap waspada banyak kejadian-kejadian, jangan lengah sehingga kita memberikan kesempatan untuk pelaku. Kejahatan timbul karena niat dan kesempatan, "pungkasnya.***
Artikel Terkait
Enam Pasangan Bukan Suami Istri Terjerat Razia Pekat Seligi di Karimun
Inilah 10 Hukuman Cambuk Yang Dilakukan Di Aceh, Salah Satunya Zina Berikut Penjelasannya
2,2 Ton Kayu Bulat Dugaan Ilegal logging di Tangkap Polisi Kehutanan Provinsi Kepri
Sejumlah Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Penyakit Masyarakat Oleh Polresta Tanjungpinang
Sedang Bertransaksi Jual Beli, Seorang Agen Chip Higgs Domino Diringkus Polisi