Sejumlah Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Penyakit Masyarakat Oleh Polresta Tanjungpinang

- Minggu, 26 Maret 2023 | 16:16 WIB
Para pasangan bukan suami istri yang terjerat razia Penyakit masyarakat, Sabtu (25/03/2023) (Humas Polresta Tanjungpinang )
Para pasangan bukan suami istri yang terjerat razia Penyakit masyarakat, Sabtu (25/03/2023) (Humas Polresta Tanjungpinang )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Sejumlah remaja yang masih dibawah umur terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar oleh petugas kepolisian Polresta Tanjungpinang, pada Sabtu (25/3/2023) malam.

Para remaja ini digerebek petugas Kepolisian yang terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) saat sedang berduaan didalam kamar wisma Seroja, Jalan Kamboja, Tanjungpinang.

Petugas kepolisian menggerebek satu persatu kamar wisma seroja yang berlokasi di Jalan Kamboja, Tanjungpinang. 

Baca Juga: Inilah Bahan-bahan Kue Kering Permen Jelly Yang Disukai Anak-anak Saat Lebaran

Sejumlah kamar wisma diisi oleh pasangan bukan suami istri. Bahkan beberapa diantaranya adalah remaja yang masih dibawah umur.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu,melalui Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, yang memimpin razia razia penyakit masyarakat (pekat)  itu mengatakan, dari hasil razia pekat yang digelar itu, petugas berhasil mengamankan lima orang pasangan bukan suami istri

Kelima orang pasangan bukan suami istri tersebut diantaranya, tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan yang masih dibawah umur.

Baca Juga: Berikut Ini Cara Penyajian Cookies Cokelat Yang Lezat, Simak Info Selengkapnya

Selanjutnya kelima orang remaja tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita amankan kelimanya karena berada dalam satu kamar di wisma Seroja Jalan Kamboja," ujar AKP Efendi. 

Ia menyampaikan, razia penyakit masyarakat (pekat) ini akan dilaksanakan mulai dari tanggal 23 Maret hingga 5 April 2023. 

Baca Juga: Gubernur Sumsel Resmikan Gereja Katedral Santa Maria Bersama Dubes Vatikan

Adapun sasaran dalam operasi razia penyakit masyarakat (pekat)  ini seperti curas, curat, curanmor, judi dan prostitusi serta minuman keras.

"Malam ini kita gelar razia di dua titik, di wisma Seroja sama wisma Jalan Bintan," jelas dia.

Halaman:

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Humas Polresta Tanjungpinang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X