HARIANMEMOKEPRI.COM -- Sudah sepekan terakhir ini Polresta Tanjungpinang telah mengungkap kasus Persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kota Tanjungpinang.
Kasus pertama Persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan MRR melakukan aksi persetubuhan anak dibawah umur dilakukannya di 7 Hotel di Tanjungpinang pada bulan Januari, Maret, Juli, Oktober hingga November tahun 2022 lalu.
Korban inisial UNF (18) terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan dinikahi. Namun naas pelaku tidak menepati janjinya tersebut bahkan korban kini sedang hamil 8 bulan.
Baca Juga: Pemenang Lomba Pekan Tilawatil Qur'an LPP RRI Tanjungpinang Akan Bertanding di Tingkat Nasional
Sementara kasus Persetubuhan anak dibawah umur dilakukan LS ini melakukan aksi Persetubuhan anak dibawah umur kepada korban inisial RAP (17) di Jl. Hang Lekir Gang Dahlia Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Korban inisial RAP (17) terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan bertanggung jawab.
Sedangkan kasus ketiga Persetubuhan anak dibawah umur dilakukan pelaku berinisial SB (57) kepada dua orang korban yang sama-sama masih dibawah umur dengan diberikan iming-iming hadiah.
Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Kembali Meringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan tindakan pidana Persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana.Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,"jelas Iptu Giofany.
Baca Juga: Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Pelaku Penipuan Pembelian Satu Unit Alat Berat
Kini ketiga para pelaku Persetubuhan anak dibawah umur dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.***
Artikel Terkait
Seorang Pemuda diringkus Polisi Akibat Menghamili Anak Bawah Umur Hingga 8 Bulan
7 Tahun Kasus Kematian Mahasiswa Universitas Indonesia, Akseyna Ahad Dori Hingga Kini Masih Jadi Misteri
Lagi, Akibat Persetubuhan Anak dibawah Umur Seorang Pemuda dibekuk Polisi
Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Pelaku Penipuan Pembelian Satu Unit Alat Berat
Polresta Tanjungpinang Kembali Meringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur