Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Dalam Sepekan, Polresta Tanjungpinang Ungkap 3 Orang Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

8
×

Dalam Sepekan, Polresta Tanjungpinang Ungkap 3 Orang Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kekerasan terhadap anak dibawah umur

HARIANMEMOKEPRI.COM — Sudah sepekan terakhir ini Polresta Tanjungpinang telah mengungkap kasus Persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kota Tanjungpinang.

Kasus pertama Persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan MRR melakukan aksi persetubuhan anak dibawah umur dilakukannya di 7 Hotel di Tanjungpinang pada bulan Januari, Maret, Juli, Oktober hingga November tahun 2022 lalu.

Korban inisial UNF (18) terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan dinikahi. Namun naas pelaku tidak menepati janjinya tersebut bahkan korban kini sedang hamil 8 bulan.

Baca Juga: Pemenang Lomba Pekan Tilawatil Qur’an LPP RRI Tanjungpinang Akan Bertanding di Tingkat Nasional

Sementara kasus Persetubuhan anak dibawah umur dilakukan LS ini melakukan aksi Persetubuhan anak dibawah umur kepada korban inisial RAP (17) di Jl. Hang Lekir Gang Dahlia Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Korban inisial RAP (17) terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan bertanggung jawab.

Sedangkan kasus ketiga Persetubuhan anak dibawah umur dilakukan pelaku berinisial SB (57) kepada dua orang korban yang sama-sama masih dibawah umur dengan diberikan iming-iming hadiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *