Hukum dan Kriminal

Polresta Tanjungpinang Kembali Meringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

15
×

Polresta Tanjungpinang Kembali Meringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang diamankan Polresta Tanjungpinang

Lalu, SB meraba dan mencongkel alat kelamin (vagina) milik AZH dari luar celana dalam menggunakan tangan kanan tersangka. Setelah melakukan hal tersebut, tersangka memberikan 1 minuman kaleng kepada korban kedua.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan tindakan pidana Persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban berinisial PQP (8) dan AZH (6).

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” jelas Iptu Giofany Casanova.

Baca Juga: Satu Hari Puasa Ramadhan, Masyarakat Tanjungpinang Padati Bazar Ramadhan

Pelaku Persetubuhan anak dibawah umur dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 

Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Adapun barang bukti yang disita, satu helai celana dalam warna pink motif Frozen, satu helai celana kain warna orange, satu helai celana dalam warna putih, satu helai celana pendek warna merah motif Pooh, dan hasil visum et repertum korban dari Rumah sakit.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *