Polresta Tanjungpinang Kembali Meringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

- Kamis, 23 Maret 2023 | 21:56 WIB
Pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang diamankan Polresta Tanjungpinang  (Humas Polresta Tanjungpinang )
Pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang diamankan Polresta Tanjungpinang (Humas Polresta Tanjungpinang )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Kembali pelaku Persetubuhan anak dibawah umur diamankan Polresta Tanjungpinang berinisial SB (57) dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamis (23/03/2023).

Tindakan pidana Persetubuhan anak dibawah umur pada korban pertama PQP terjadi, Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 Wib. Pada saat korban 1 (PQP) bermain ke rumah korban 2 (AZH), lalu korban 2 mengajak korban 1 bermain di rumah tersangka. 

Setelah di rumah SB, korban 1 dan korban 2 bermain di halaman rumah tersangka Persetubuhan anak dibawah umur. Kemudian, tersangka memanggil PQP untuk masuk ke dalam kamar. 

Baca Juga: Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Pelaku Penipuan Pembelian Satu Unit Alat Berat

Sesampainya di dalam kamar, SB meraba dan mencongkel alat kelamin (vagina) PQP di luar celana dalam yang dikenakan oleh korban 1 dengan menggunakan jari telunjuk tangan sebelah kanan milik tersangka Persetubuhan anak dibawah umur.

Setelah melakukan hal tersebut, tersangka berkata kepada PQP “Jangan kasih tahu Mama Puja ya", sambil memberikan 1 kaleng minuman soya dan uang sebesar Rp 20 ribu.

Selanjutnya, hal yang sama juga dialami korban 2 (AZH), terjadi pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh korban 2. Namun seingatnya terjadi pada bulan Februari 2023 saat AZH bermain lato-lato di ruang tamu rumah tersangka. Lalu tersangka berkata “Sini Zhia ayah pangku" dan AZH menjawab “Iya Ayah” sambil duduk dipangkuan tersangka.

Baca Juga: Ini Dia 3 Nilai Positif Yang Terkandung Dalam Film Open BO, Apa Saja? Berikut Informasinya

Lalu, SB meraba dan mencongkel alat kelamin (vagina) milik AZH dari luar celana dalam menggunakan tangan kanan tersangka. Setelah melakukan hal tersebut, tersangka memberikan 1 minuman kaleng kepada korban kedua.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan tindakan pidana Persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban berinisial PQP (8) dan AZH (6).

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," jelas Iptu Giofany Casanova.

Baca Juga: Satu Hari Puasa Ramadhan, Masyarakat Tanjungpinang Padati Bazar Ramadhan

Pelaku Persetubuhan anak dibawah umur dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 

Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Halaman:

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Humas Polresta Tanjungpinang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X