Hukum dan Kriminal

Polresta Tanjungpinang Kembali Meringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

24
×

Polresta Tanjungpinang Kembali Meringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang diamankan Polresta Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Kembali pelaku Persetubuhan anak dibawah umur diamankan Polresta Tanjungpinang berinisial SB (57) dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamis (23/2023).

Tindakan pidana Persetubuhan anak dibawah umur pada korban pertama PQP terjadi, Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 Wib. Pada saat korban 1 (PQP) bermain ke rumah korban 2 (AZH), lalu korban 2 mengajak korban 1 bermain di rumah tersangka. 

Setelah di rumah SB, korban 1 dan korban 2 bermain di halaman rumah tersangka Persetubuhan anak dibawah umur. Kemudian, tersangka memanggil PQP untuk masuk ke dalam kamar. 

Baca Juga: Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Pelaku Penipuan Pembelian Satu Unit Alat Berat

Sesampainya di dalam kamar, SB meraba dan mencongkel alat kelamin (vagina) PQP di luar celana dalam yang dikenakan oleh korban 1 dengan menggunakan jari telunjuk tangan sebelah kanan milik tersangka Persetubuhan anak dibawah umur.

Setelah melakukan hal tersebut, tersangka berkata kepada PQP “Jangan kasih tahu Mama Puja ya”, sambil memberikan 1 kaleng minuman soya dan uang sebesar Rp 20 ribu.

Selanjutnya, hal yang sama juga dialami korban 2 (AZH), terjadi pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat oleh korban 2. Namun seingatnya terjadi pada bulan Februari 2023 saat AZH bermain lato-lato di ruang tamu rumah tersangka. Lalu tersangka berkata “Sini Zhia ayah pangku” dan AZH menjawab “Iya Ayah” sambil duduk dipangkuan tersangka.

Baca Juga: Ini Dia 3 Nilai Positif Yang Terkandung Dalam Film Open BO, Apa Saja? Berikut Informasinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *