Seorang Pemuda diringkus Polisi Akibat Menghamili Anak Bawah Umur Hingga 8 Bulan

- Rabu, 22 Maret 2023 | 01:26 WIB
Pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang diringkus Polisi, Selasa (21/03/2023) (Humas Polresta Tanjungpinang )
Pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang diringkus Polisi, Selasa (21/03/2023) (Humas Polresta Tanjungpinang )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Seorang pria inisial MRR (21) pelaku Persetubuhan anak dibawah umur dapat diungkap oleh Polresta Tanjungpinang, Selasa (21/03/2023). 

MRR melakukan aksi Persetubuhan anak dibawah umur dilakukannya di 7 Hotel di Tanjungpinang pada bulan Januari, Maret, Juli, Oktober hingga November tahun 2022 lalu.

Korban inisial UNF (18) terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan dinikahi. Namun naas pelaku tidak menepati janjinya tersebut.

Baca Juga: Berikut Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan 1444 H

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasihumas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan Persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban berinisial UNF (18). Saat ini korban telah hamil lebih 8 bulan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain". 

Baca Juga: Dua Kali Menjabat Kini Mantan Kades Ini Ditetapkan Tersangka Korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa

Pelaku MRR dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016

Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Adapun barang bukti yang disita, 1 helai bra motif renda warna biru, 1 helai celana dalam warna pink, kaos lengan panjang abu-abu, celana panjang abu-abu, dan hasil visum et repertum korban dari Rumah sakit.***

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Humas Polresta Tanjungpinang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X