HARIANMEMOKEPRI.COM -- Mantan Kades Parit, Kecamatan Selam Gelam Karimun yang telah dua kali menjabat inisial BM ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa
Mantan Kades ini tersandung kasus korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2017 hingga 2019 sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,1 Milyar.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain berupa dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012-2019, buku catatan bendahara serta rekening koran Desa Parit.
Kasatreskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo membenarkan penetapan status BM menjadi tersangka atas kasus korupsi pengelolaan anggaran dana Desa
"Benar, sekarang dia sudah ditahan di Rutan Karimun," ucap Kasatreskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo, Senin (20/3/2023).
Iptu Gidion menyebutkan penetapan Mantan Kades Parit menjadi tersangka beranjak dari laporan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Karimun.
Dari hasil penyelidikan itu, BM Mantan Kades Parit diketahui telah mengantongi uang hasil korupsinya atau menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar (Rp1.116.810.856).
"Dia (tersangka-red) menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya sendiri, yang mana seharusnya uang itu diperuntukan untuk pembangunan fisik desa ataupun kegiatan lainnya," pungkas dia.***
Artikel Terkait
Tiga Pelaku Curanmor dilumpuhkan Timah Panas, Kapolresta Tanjungpinang Himbau Agar Selalu Waspada
Berikut Kronologis Perampokan Bersenjata di Bank Arta Kedaton Makmur Kota Bandar Lampung
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Dua Pelaku Dengan Jumlah Barang Bukti 9,10 gram Sabu
Buronan DPO Asal Kejati Kalsel Kasus Tipikor Berhasil diamankan Tim Tabur Kejagung di Bandung
Razia Gabungan TNI Polri di Perkampungan Simpang Dam, Sejumlah Orang Kedapatan Sedang Konsumsi Narkoba