Hukum dan Kriminal

Buronan DPO Asal Kejati Kalsel Kasus Tipikor Berhasil diamankan Tim Tabur Kejagung di Bandung

23
×

Buronan DPO Asal Kejati Kalsel Kasus Tipikor Berhasil diamankan Tim Tabur Kejagung di Bandung

Sebarkan artikel ini
Buronan DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan saat diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung

Baca Juga: Kreasi Pizza Roti Tawar Saus Putih Banyak digemari Buah Hati Inilah Bahan dan Cara Buatnya

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terpidana dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Terpidana Rahman Nuriadin bin Syamsudin diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar pencarian orang (DPO)

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan serah terima. 

Baca Juga: Bulan Ramadhan Sudah Tiba, Berikut 15 Tips Sukses Berpuasa Agar Menambah Nilai Tambah di Hadapan Allah SWT

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *