Hukum dan Kriminal

Buronan DPO Asal Kejati Kalsel Kasus Tipikor Berhasil diamankan Tim Tabur Kejagung di Bandung

25
×

Buronan DPO Asal Kejati Kalsel Kasus Tipikor Berhasil diamankan Tim Tabur Kejagung di Bandung

Sebarkan artikel ini
Buronan DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan saat diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung

HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Senin (20/2023) 

Buronan Daftar pencarian orang (DPO) tersebut dapat diamankan oleh tim tangkap (Tabur) Kejaksaan Agung di Kampung Pasar Cileunyi Kulon Bandung Jawa Barat sekitar pukul 18:40 Wib 

Buronan Daftar pencarian orang (DPO) ini bernama Rahman Nuriadin bin Syamsudin merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong TA. 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp5.000.000.000 ( lima milyar rupiah).

Baca Juga: Spaghetti Aglio Olio Sederhana Ala Italia dengan Bahan dan Cara Buat yang Mudah Simak Info Selengkapnya

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 Maret 2022, Rahman Nuriadin bin Syamsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Oleh karenanya Rahman Nuriadin bin Syamsudin dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp400.000.000 subsider pidana kurungan selama 4 bulan.

Rahman Nuriadin bin Syamsudin juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50.000.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *