HARIANMEMOKEPRI.COM -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Senin (20/03/2023)
Buronan Daftar pencarian orang (DPO) tersebut dapat diamankan oleh tim tangkap (Tabur) Kejaksaan Agung di Kampung Pasar Cileunyi Kulon Bandung Jawa Barat sekitar pukul 18:40 Wib
Buronan Daftar pencarian orang (DPO) ini bernama Rahman Nuriadin bin Syamsudin merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong TA. 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp5.000.000.000 ( lima milyar rupiah).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 Maret 2022, Rahman Nuriadin bin Syamsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Oleh karenanya Rahman Nuriadin bin Syamsudin dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp400.000.000 subsider pidana kurungan selama 4 bulan.
Rahman Nuriadin bin Syamsudin juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50.000.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Kreasi Pizza Roti Tawar Saus Putih Banyak digemari Buah Hati Inilah Bahan dan Cara Buatnya
Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terpidana dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Terpidana Rahman Nuriadin bin Syamsudin diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar pencarian orang (DPO)
Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan serah terima.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.***
Artikel Terkait
Modus Tour Travel, Dua Pelaku serta Calon PMI Ilegal Kepri dibekuk Polisi
Razia Tempat Hiburan Malam, Tim Gabungan BNN dan TNI-Polri Dapati 5 Pengunjung Serta WNA Positif Narkoba
Tiga Pelaku Curanmor dilumpuhkan Timah Panas, Kapolresta Tanjungpinang Himbau Agar Selalu Waspada
Berikut Kronologis Perampokan Bersenjata di Bank Arta Kedaton Makmur Kota Bandar Lampung
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Dua Pelaku Dengan Jumlah Barang Bukti 9,10 gram Sabu