Buronan DPO Asal Kejati Kalsel Kasus Tipikor Berhasil diamankan Tim Tabur Kejagung di Bandung

- Selasa, 21 Maret 2023 | 11:20 WIB
Buronan DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan saat diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung, Senin (20/03/2023) (Penkum Kejaksaan Agung RI )
Buronan DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan saat diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung, Senin (20/03/2023) (Penkum Kejaksaan Agung RI )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Senin (20/03/2023) 

Buronan Daftar pencarian orang (DPO) tersebut dapat diamankan oleh tim tangkap (Tabur) Kejaksaan Agung di Kampung Pasar Cileunyi Kulon Bandung Jawa Barat sekitar pukul 18:40 Wib 

Buronan Daftar pencarian orang (DPO) ini bernama Rahman Nuriadin bin Syamsudin merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong TA. 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp5.000.000.000 ( lima milyar rupiah).

Baca Juga: Spaghetti Aglio Olio Sederhana Ala Italia dengan Bahan dan Cara Buat yang Mudah Simak Info Selengkapnya

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 Maret 2022, Rahman Nuriadin bin Syamsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Oleh karenanya Rahman Nuriadin bin Syamsudin dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp400.000.000 subsider pidana kurungan selama 4 bulan.

Rahman Nuriadin bin Syamsudin juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50.000.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Kreasi Pizza Roti Tawar Saus Putih Banyak digemari Buah Hati Inilah Bahan dan Cara Buatnya

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terpidana dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Terpidana Rahman Nuriadin bin Syamsudin diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar pencarian orang (DPO)

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan serah terima. 

Baca Juga: Bulan Ramadhan Sudah Tiba, Berikut 15 Tips Sukses Berpuasa Agar Menambah Nilai Tambah di Hadapan Allah SWT

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.***

Halaman:

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Penkum Kejaksaan Agung RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X