Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Dua Pelaku Dengan Jumlah Barang Bukti 9,10 gram Sabu

13
×

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Dua Pelaku Dengan Jumlah Barang Bukti 9,10 gram Sabu

Sebarkan artikel ini
barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Satresnarkoba Tanjungpinang

Di hari yang sama, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan pelaku Narkotika jenis Sabu inisial DAR (41), Sabtu tanggal 18 Maret 2023. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Hang lekir, Gg Melati, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjupinang Timur.

“Pemeriksaan dilakukan sehubungan penangkapan yang dilakukan sebelumnya terhadap laki-laki berinisial PJ. Karena kedapatan memiliki, menguasai barang diduga narkotika jenis sabu dan mengaku memperoleh barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka,”ujar AKP Efendi.

Selanjutnya, pemeriksaan di dapur ditemukan satu buah dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat tiga paket diduga Narkotika Golongan 1 bukan Tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening dan satu buah timbangan digital.

Baca Juga: Indra Bekti Kembali Masuk Rumah Sakit, Indy Barends Marah Serta Ungkap Penyebab Utamanya Simak Penjelasannya

Kemudian, kedua tersangka dan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di bawah ke kantor Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, 8 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat kotor 9.10 gram, 1 buah kotak warna merah, Alat Hisap Sabu (bong), 1 buah dompet warna coklat, mancis gas, dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam beserta kartu di dalamnya.

Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 dan/ atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Thn 2009, tentang Narkotika.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *