Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Dua Pelaku Dengan Jumlah Barang Bukti 9,10 gram Sabu

21
×

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Dua Pelaku Dengan Jumlah Barang Bukti 9,10 gram Sabu

Sebarkan artikel ini
barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Satresnarkoba Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tersangka pelaku Narkotika inisial PJ (43), di Rumah kost Jl Cemara,Gang Pucang,Kelurahan Pinang Kencana,Tanjungpinang Timur, Senin (20/2023).

Adapun kronologis kejadian tindak pidana Narkotika tersebut terjadi pad hari Sabtu, tanggal 18 Maret 2023, sekira pukul 21.30 WIB, dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berinisial PJ di Rumah kost yang terletak di Jalan Cemara Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasat Resnakoba AKP Efendi membenarkan, telah terjadi tindak pidana kasus Narkotika. Selain menangkap tersangka, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan beserta barang bukti dan saat ini, tersangka sudah ditahan di Polresta Tanjungpinang.

Baca Juga: Pererat Silaturahmi dan Sambut Bulan Ramadhan, Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang Adakan Coffee Morning

Pemeriksaan dilakukan sehubungan adanya informasi dari masyarakat, bahwa laki-laki tersebut diduga memiliki, menguasai barang yang diduga Narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu buah kotak rokok HD di saku celana tersangka. Dan di dalam kotak rokok tersebut terdapat dua paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening,”jelas AKP Efendi.

Selain itu di dalam Rumah kost tersebut juga ditemukan barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, yakni berupa seperangkat Alat Hisap Sabu (bong) dan satu unit handphone merk Samsung warna putih beserta kartu di dalamnya.

Baca Juga: Sudah Empat Tahun Pisah, Gisella Anastasia Akui Masih Sayang Gading Marten dan Selalu Doakan Setiap Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *