HARIANMEMOKEPRI.COM -- Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tersangka pelaku Narkotika inisial PJ (43), di Rumah kost Jl Cemara,Gang Pucang,Kelurahan Pinang Kencana,Tanjungpinang Timur, Senin (20/03/2023).
Adapun kronologis kejadian tindak pidana Narkotika tersebut terjadi pad hari Sabtu, tanggal 18 Maret 2023, sekira pukul 21.30 WIB, dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berinisial PJ di Rumah kost yang terletak di Jalan Cemara Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasat Resnakoba AKP Efendi membenarkan, telah terjadi tindak pidana kasus Narkotika. Selain menangkap tersangka, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan beserta barang bukti dan saat ini, tersangka sudah ditahan di Polresta Tanjungpinang.
Pemeriksaan dilakukan sehubungan adanya informasi dari masyarakat, bahwa laki-laki tersebut diduga memiliki, menguasai barang yang diduga Narkotika jenis sabu.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu buah kotak rokok HD di saku celana tersangka. Dan di dalam kotak rokok tersebut terdapat dua paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening,"jelas AKP Efendi.
Selain itu di dalam Rumah kost tersebut juga ditemukan barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, yakni berupa seperangkat Alat Hisap Sabu (bong) dan satu unit handphone merk Samsung warna putih beserta kartu di dalamnya.
Di hari yang sama, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan pelaku Narkotika jenis Sabu inisial DAR (41), Sabtu tanggal 18 Maret 2023. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Hang lekir, Gg Melati, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjupinang Timur.
"Pemeriksaan dilakukan sehubungan penangkapan yang dilakukan sebelumnya terhadap laki-laki berinisial PJ. Karena kedapatan memiliki, menguasai barang diduga narkotika jenis sabu dan mengaku memperoleh barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka,"ujar AKP Efendi.
Selanjutnya, pemeriksaan di dapur ditemukan satu buah dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat tiga paket diduga Narkotika Golongan 1 bukan Tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening dan satu buah timbangan digital.
Kemudian, kedua tersangka dan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di bawah ke kantor Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, 8 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat kotor 9.10 gram, 1 buah kotak warna merah, Alat Hisap Sabu (bong), 1 buah dompet warna coklat, mancis gas, dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam beserta kartu di dalamnya.
Artikel Terkait
Jangan Asal Modifikasi Spakbor Karena Bisa Jadi Bahaya Bagi Pengendara Lain, Ini Alasannya
Modus Tour Travel, Dua Pelaku serta Calon PMI Ilegal Kepri dibekuk Polisi
Razia Tempat Hiburan Malam, Tim Gabungan BNN dan TNI-Polri Dapati 5 Pengunjung Serta WNA Positif Narkoba
Tiga Pelaku Curanmor dilumpuhkan Timah Panas, Kapolresta Tanjungpinang Himbau Agar Selalu Waspada
Berikut Kronologis Perampokan Bersenjata di Bank Arta Kedaton Makmur Kota Bandar Lampung