Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Dua Pelaku Dengan Jumlah Barang Bukti 9,10 gram Sabu

- Senin, 20 Maret 2023 | 18:11 WIB
barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Satresnarkoba Tanjungpinang, Senin (20/03/2023) (Humas Polresta Tanjungpinang)
barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Satresnarkoba Tanjungpinang, Senin (20/03/2023) (Humas Polresta Tanjungpinang)

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tersangka pelaku Narkotika inisial PJ (43), di Rumah kost Jl Cemara,Gang Pucang,Kelurahan Pinang Kencana,Tanjungpinang Timur, Senin (20/03/2023).

Adapun kronologis kejadian tindak pidana Narkotika tersebut terjadi pad hari Sabtu, tanggal 18 Maret 2023, sekira pukul 21.30 WIB, dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berinisial PJ di Rumah kost yang terletak di Jalan Cemara Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasat Resnakoba AKP Efendi membenarkan, telah terjadi tindak pidana kasus Narkotika. Selain menangkap tersangka, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan beserta barang bukti dan saat ini, tersangka sudah ditahan di Polresta Tanjungpinang.

Baca Juga: Pererat Silaturahmi dan Sambut Bulan Ramadhan, Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang Adakan Coffee Morning

Pemeriksaan dilakukan sehubungan adanya informasi dari masyarakat, bahwa laki-laki tersebut diduga memiliki, menguasai barang yang diduga Narkotika jenis sabu.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu buah kotak rokok HD di saku celana tersangka. Dan di dalam kotak rokok tersebut terdapat dua paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening,"jelas AKP Efendi.

Selain itu di dalam Rumah kost tersebut juga ditemukan barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, yakni berupa seperangkat Alat Hisap Sabu (bong) dan satu unit handphone merk Samsung warna putih beserta kartu di dalamnya.

Baca Juga: Sudah Empat Tahun Pisah, Gisella Anastasia Akui Masih Sayang Gading Marten dan Selalu Doakan Setiap Hari

Di hari yang sama, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan pelaku Narkotika jenis Sabu inisial DAR (41), Sabtu tanggal 18 Maret 2023. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Hang lekir, Gg Melati, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjupinang Timur.

"Pemeriksaan dilakukan sehubungan penangkapan yang dilakukan sebelumnya terhadap laki-laki berinisial PJ. Karena kedapatan memiliki, menguasai barang diduga narkotika jenis sabu dan mengaku memperoleh barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka,"ujar AKP Efendi.

Selanjutnya, pemeriksaan di dapur ditemukan satu buah dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat tiga paket diduga Narkotika Golongan 1 bukan Tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening dan satu buah timbangan digital.

Baca Juga: Indra Bekti Kembali Masuk Rumah Sakit, Indy Barends Marah Serta Ungkap Penyebab Utamanya Simak Penjelasannya

Kemudian, kedua tersangka dan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di bawah ke kantor Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, 8 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat kotor 9.10 gram, 1 buah kotak warna merah, Alat Hisap Sabu (bong), 1 buah dompet warna coklat, mancis gas, dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam beserta kartu di dalamnya.

Halaman:

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Humas Polresta Tanjungpinang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X