Tiga Pelaku Curanmor dilumpuhkan Timah Panas, Kapolresta Tanjungpinang Himbau Agar Selalu Waspada

- Jumat, 17 Maret 2023 | 16:32 WIB
Kapolresta Tanjungpinang saat mengungkap kasus curanmor di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (17/03/2023) (Instagram.com@humaspolrestatanjungpinang )
Kapolresta Tanjungpinang saat mengungkap kasus curanmor di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (17/03/2023) (Instagram.com@humaspolrestatanjungpinang )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Tiga orang Pelaku Curanmor yang merampas sebanyak 9 unit sepeda motor akhirnya dibekuk Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang 

Ketiga Pelaku Curanmor ini berinisial RTH (28/Pria), AN (30/Pria) dan AR (36/Pria) harus dilumpuhkan oleh Polisi dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap. RTH dan AN ternyata sang Residivis yang kini kembali masuk jeruji besi.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan pada hari Kamis 16 Maret 2023 sekitar pukul 17:30 Wib unit Jatanras Polresta Tanjungpinang menerima informasi keberadaan Pelaku Curanmor di rumah kontrakannya Jl Dr Soetomo Gang Timbul Jaya atau tepatnya Depan Masjid Al Mukhlisin.

Baca Juga: Berita Terkini Film Horor Indonesia Losmen Melati telah Tayang di Bioskop Inilah Sinopsis dan Daftar Pemainnya

"Sekitar pukul 18:00 Wib Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang menuju rumah kontrakan pelaku dengan cara mengetuk pintu rumah namun pada saat itu pelaku berusaha melarikan diri melalui atap plafon rumah namun Unit Jatanras bisa mengamankan pelaku dimana pelaku sedang dalam pengaruh Narkoba jenis sabu,"jelas Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat Konfrensi Pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (17/03/2023). 

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan tindakan para pelaku ini dimana dua orang pelaku melihat kendaraan yang sedang terparkir lalu dirusak dengan alat obeng,tang, kunci L. Lalu kemudian satu orang pelaku mendorong kendaraan yang sudah di rusak

"Kasus curanmor ini terdapat 6 Laporan Polisi, 11 TKP dan 3 pengaduan. Sehingga pengembangan dari unit Jatanras Polresta Tanjungpinang didapati 3 orang pelaku yakni RTH, AN (Residivis) dan AR," terang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Baca Juga: Kisah Mistis Nyata Keluarga Tak Kasat Mata yang Miliki Pesan Terselubung Simak Kisah Selengkapnya

Ketiga pelaku curanmor tersebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menghimbau kepada seluruh masyarakat menjelang bulan Ramadhan untuk selalu berhati-hati dan waspada mengingat Polresta Tanjungpinang beberapa kali mengungkap berbagai kasus salah satunya pencurian.

"Dihimbau kepada masyarakat jelang bulan Ramadhan dimohon jangan memarkirkan kendaraan depan rumah apabila bepergian dimohon menggunakan kunci ganda," pungkasnya.***

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Humas Polresta Tanjungpinang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X