HARIANMEMOKEPRI.COM -- Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri ringkus dua pelaku inisial DF dan S di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam, Rabu (15/03/2023).
Kedua pelaku ini yang diringkus Ditreskrimum Polda Kepri disebabkan mereka pengurus PMI ilegal Kepri serta merupakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari hasil penangkapan kedua pelaku oleh Ditreskrimsus Polda Kepri ini, terdapat 10 orang yang akan dikirim sebagai PMI ilegal Kepri ke Negara Kamboja turut serta diamankan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, didampingi oleh Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, dan Paurmitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Melda Rahmi, pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (15/3/2023).
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, menjelaskan bahwa tersangka DF dan S dalam menjalankan aksinya memiliki peran yang sama yaitu berperan sebagai pengantar korban sampai ke Negara Malaysia dengan mendapatkan keuntungan sekali pemberangkatan Rp. 500.000.
Kemudian untuk biaya pembuatan paspor, tiket pesawat, penginapan, makan, dan tiket kapal ke Negara Malaysia untuk kesepuluh calon PMI ilegal Kepri ditanggung oleh A als B (DPO) yang di duga berada di Negara Kamboja.
Baca Juga: Sat Samapta Polresta Tanjungpinang Berikan Paket Sembako Jelang Ramadhan
″Dengan modus tour travel, tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI ilegal Kepri) ke luar negeri (Kamboja) melalui Negara Malaysia untuk bekerja sebagai customer service judi online dengan gaji USD 700,"terang Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun.
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 22 buah buku paspor Republik Indonesia, dua Unit Handphone, 10 tiket pesawat Lion Air dari Medan ke Batam, 22 (dua puluh dua) tiket kapal dan boarding pass ke Malaysia, uang sebesar Rp. 9.950.000,-, uang RM. 2085 ringgit Malaysia dan 1 (satu) unit mobil.
“Polda Kepri akan terus melakukan upaya pencegahan dan edukasi terkait penanggulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal," tegas Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun.
Baca Juga: Cara Buat Nugget Ayam Homemade untuk Bekal Sekolah Anak - anak
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 83 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan atau pasal 4 Jo pasal 10 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).***
Artikel Terkait
Klakson Tidak Bisa Asal Dalam Penggunaannya, Berikut Aturannya
36 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Berhasil digagalkan Oleh TNI AL di Perairan Lhokseumawe
Narkotika Jenis Sabu dan Minuman Keras dimusnahkan Polres Karimun, Pelaku Narkotika dijerat Seumur Hidup
Penyebaran Konten Video Pornografi Secara Live Streaming, Tiga Pelaku Dibekuk Polres Metro Jakarta Barat
Jangan Asal Modifikasi Spakbor Karena Bisa Jadi Bahaya Bagi Pengendara Lain, Ini Alasannya