HARIANMEMOKEPRI.COM — Spakbor merupakan komponen yang wajib ada pada setiap Kendaraan Bermotor dan memiliki fungsi yang tidak kalah penting
Spakbor berfungsi untuk melindungi penumpang ataupun pengendara agar tidak terkena cipratan air ataupun kotoran yang berada di jalan.
Spakbor sendiri bekerja dengan cara menahan kotoran dan air agar tidak menjadi cipratan ke arah komponen motor atau pengendara lainnya.
Baca Juga: Klakson Tidak Bisa Asal Dalam Penggunaannya, Berikut Aturannya
Sama seperti komponen pada Kendaraan Bermotor lainnya, Spakbor juga memiliki standar dalam penggunaannya.
Aturan penggunaan Spakbor telah diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2021 pasal 40 ayat 1 dan 2 yang berbunyi Spakbor harus memiliki lebar paling sedikit selebar ban. Spakbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan atau badan kendaraan.
Spakbor pada sepeda motor sendiri biasanya terdapat pada roda depan dan roda belakang dengan fungsi yang sudah pasti sama.
Baca Juga: Lampu Rem Yang Dimodifikasi Dapat Menimbulkan Bahaya, Ini Alasannya