• Sabtu, 23 September 2023

Narkotika Jenis Sabu dan Minuman Keras dimusnahkan Polres Karimun, Pelaku Narkotika dijerat Seumur Hidup

- Selasa, 14 Maret 2023 | 20:12 WIB
Ribuan Minuman Keras yang dimusnahkan menggunakan alat berat di lapangan Mapolres Karimun, Selasa (14/03/2023) (Polres Karimun)
Ribuan Minuman Keras yang dimusnahkan menggunakan alat berat di lapangan Mapolres Karimun, Selasa (14/03/2023) (Polres Karimun)

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Sebanyak 7 Kilogram Narkotika Jenis Sabu serta ribuan minuman keras dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun di lapangan Mapolres Karimun Kepulauan Riau, Selasa (14/03/2023).

Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu ini merupakan hasil penindakan pererdaran internasional yang dibawa dari Malaysia beberapa waktu lalu.

Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam menyebutkan untuk barang bukti 7 kilogram Narkotiks Jenis Sabu itu hasil penindakan peredaran internasional yang dibawa dari Malaysia beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo 15 Maret 2023, akan menjadi orang yang berwibawa dan memiliki kekuasaan

Dari penindakan itu, dua pelaku berinisial RJK dan RE berhasil diamankan. Saat ditemukan, barang haram tersebut dibungkus menggunakan plastik teh cina dan disembunyikan pelaku dalam sebuah speaker.

Sedangkan untuk minuman keras Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam melanjutkan, untuk 1.370 minuman keras tersebut hasil penindakan kegiatan sitaan cipta kondisi di wilayah hukum Karimun.

"Hari ini kita memusnahkan barang bukti sabu dan ribuan miras hasil penindakan, ini juga kita lakukan sebelum menyambut bulan suci ramadan agar menciptakan situasi yang kondusif," ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam dihadapan awak media.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer 15 Maret 2023, Anda memiliki kesempatan untuk mencapai hal-hal besar

Barang bukti Narkotika Jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih lalu dibuang ke septic tank. Lalu, untuk pemusnahan barang bukti minuman keras digiling menggunakan alat berat.

"Kami bersama pemerintah daerah dan instansi vertikal terus berkomitmen memberantas narkoba dan penyakit masyarakat melalui miras ini," tegasnya.

Adapun kedua pelaku Narkotika Jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup atau mati dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.***

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Polres karimun

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X