Hukum dan Kriminal

Lampu Rem Yang Dimodifikasi Dapat Menimbulkan Bahaya, Ini Alasannya

17
×

Lampu Rem Yang Dimodifikasi Dapat Menimbulkan Bahaya, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Contoh kendaraan sepeda motor dengan lampu rem yang menyala

Baca Juga: Batas Kecepatan Kendaraan Telah Diatur Undang Undang Sesuai Dengan Kelas Jalan, Awas Jangan Sampai Kelewatan

Penggunaan Lampu Rem yang berkedip sebenarnya melanggar Pasal 106 Undang Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan

Pada pasal 1 menjelaskan cahaya kelap-kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya, dilarang dipasang pada Kendaraan Bermotor.

Jika pemilik kendaraan masih nekat untuk memasang lampu tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebanyak Rp250.000.

Hal itu jelas tertuang pada Pasal 285 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Knalpot Racing Dapat Membahayakan Pengendara Lainnya, Berikut Penjelasannya

Mengganti mika pada Lampu Rem atau mengganti lampunya sehingga menjadi warna putih tentu akan berbahaya bagi pengendara lainnya.

Karena lampu yang berwarna putih akan memancarkan cahaya yang sangat terang sehingga membuat penglihatan pengendara yang berada dibelakang menjadi terganggu atau silau.

Bahaya yang ditimbulkan akibat terganggunya penglihatan pengendara dibelakang adalah bisa terjadi kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain.

Baca Juga: Akibat Mabuk dan Tinggal Pergi, Seorang Pria Nekat Membakar Kamar Kos Korban

Lampu Rem yang gelap atau pun lampu yang sudah mati sebaiknya segera diganti, karena jika tidak, pada malam hari pengendara tidak akan mengetahui apakah di depannya ada kendaraan lain atau tidak, dampak buruknya adalah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *