Lampu Rem Yang Dimodifikasi Dapat Menimbulkan Bahaya, Ini Alasannya

- Selasa, 14 Maret 2023 | 10:56 WIB
Contoh kendaraan sepeda motor dengan lampu rem yang menyala  (Agus Rian Darma)
Contoh kendaraan sepeda motor dengan lampu rem yang menyala (Agus Rian Darma)

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Lampu Rem merupakan salah satu unsur penerangan yang tidak kalah penting, lampu ini biasanya berwarna merah dan terletak pada bagian belakang Kendaraan Bermotor.

Lampu Rem ini berfungsi untuk memberi isyarat kepada pengendara dibelakang agar menurunkan kecepatannya.

Lampu Rem ini juga biasanya akan menyala pada malam hari bersamaan dengan menyalanya lampu utama pada Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Seorang Supir Ambulance Asal Malaysia diringkus Polda Kepri Bawa Narkoba Jenis Happy Water Ke Batam

Hal ini bertujuan agar pada malam hari pengendara yang berada dibelakangnya bisa melihat kendaraan lain yang berada di depannya

Biasanya pada malam hari Lampu Rem ini akan menyala sedikit redup, kemudian akan menjadi sangat terang jika si pengendara sedang menekan pedal rem.

Hal ini juga bertujuan agar pengendara dibelakang mengetahui apakah kendaraan yang berada didepannya sedang mengerem atau tidak.

Baca Juga: Kaca Spion Bisa Jadi Berbahaya Jika Dimodifikasi, Berikut Penjelasannya

Penggunaan warna merah pada Lampu Rem sebelumnya sudah disepakati secara internasional. Hal ini ditetapkan pada Vienna Convention on Road Traffic yang digelar pada tahun 1949.

Meskipun demikian, akhir-akhir tidak sedikit orang yang memodifikasi Lampu Rem pada Kendaraan Bermotor milik mereka.

Modifikasi Lampu Rem ini diantaranya mengubah Lampu Rem menjadi berkedip, ada juga yang mengganti mika atau penutup Lampu Rem nya sehingga lampu tersebut menjadi warna putih.

Baca Juga: Batas Kecepatan Kendaraan Telah Diatur Undang Undang Sesuai Dengan Kelas Jalan, Awas Jangan Sampai Kelewatan

Penggunaan Lampu Rem yang berkedip sebenarnya melanggar Pasal 106 Undang Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan

Pada pasal 1 menjelaskan cahaya kelap-kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya, dilarang dipasang pada Kendaraan Bermotor.

Halaman:

Editor: Agus Rian Darma

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X