HARIANMEMOKEPRI.COM -- Narkoba jenis happy water berhasil diberantas Dipolairud Polda Kepri sebanyak 1.392,53 gram di samping parkiran nasi ayam 25 Kawasan Harbourbay Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, Senin (13/03/2023).
Penangkapan yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Kepri ini kemudian dilimpahkan kepada Ditersnarkoba Polda Kepri lalu dilakukan pengungkapan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun di di Lobby Utama Polda Kepri.
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menjelaskan adapun tersangkanya 1 orang atas nama inisial MA Alias A kewarganegaraan Malaysia yang bekerja sebagai supir ambulance di Malaysia.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 14 Maret 2023, Asmara, Bisnis dan Kuangan
Pada saat diintrogasi MA alias A mengaku sebagai suruhan dari inisial WAS yang berada di Malaysia untuk membawa sampel Narkoba jenis happy water dan bertemu seorang pembeli yang bernama Acai (DPO) di Kota Batam yang dikirimkan melalui kapal tujuan Malaysia-Batam dengan modus menitipkan kiriman makanan yang berisi coklat, milo dan lain-lain.
"Adapun motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang berperan sebagai perantara untuk meneruskan narkoba ini kepada seseorang calon pembeli yang mana calon pembeli ini belum kita amankan dan masih dalam proses lidik,"jelas Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun.
Selanjutnya adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa Narkoba jenis Happy Water seberat 1,392,53 gram, 1 bungkus kemasan plastik yang bertuliskan white coffe warna merah-coklat, dua puluh lima bungkus minuman sachet bertuliskan wuyi rock tea warna kuning yang berisi serbuk warna orange diduga Narkoba jenis happy water dengan berat 688,62 gram.
Satu bungkus kemasan plastik yang bertuliskan apache warna coklar-kuning, dua puluh lima bungkus minuman sachet bertuliskan wuyi rock tea warna coklat yang berisi serbuk warna ungu diduga narkotika jenis happy water dengan berat 703,91 gram
Kemudian barang bukti lainya 1 buah tas plastik bermotif bunga warna hitam putih, 1 unit handphone merk samsung galaxy A22 warna hijau, 1 unit mobil merk toyota agya warna putih dengan nomor polisi BP 1840 GF dan 1 buah STNK mobil.
Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Serahkan Surat Perjanjian PTK Non ASN,
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini adalah pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun berharap dengan adanya penangkapan ini bisa menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau
“Harapanya dengan adanya penangkapan Narkotika oleh Polda Kepri ini dapat menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Kepulauan Riau," tutup Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Kembali Tertangkap Atas Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 1 Gram Sabu
Knalpot Racing Dapat Membahayakan Pengendara Lainnya, Berikut Penjelasannya
Batas Kecepatan Kendaraan Telah Diatur Undang Undang Sesuai Dengan Kelas Jalan, Awas Jangan Sampai Kelewatan
Kaca Spion Bisa Jadi Berbahaya Jika Dimodifikasi, Berikut Penjelasannya
Akibat Mabuk dan Tinggal Pergi, Seorang Pria Nekat Membakar Kamar Kos Korban