HARIANMEMOKEPRI.COM -- Batas Kecepatan Kendaraan merupakan rambu atau aturan yang mengatur tentang kecepatan suatu kendaraan, aturan ini dibuat agar para pengendara tidak mengemudi terlalu kencang sehingga rawan terjadi kecelakaan.
Batas Kecepatan Kendaraan sendiri sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.
Batas Kecepatan Kendaraan sendiri pada umumnya diatur berdasarkan kondisi jalan atau kelas jalan tersebut. pada umum nya kelas jalan dibagi pada 4 kelas yakni, Jalan Bebas Hambatan, Jalan antarkota, Jalan perkotaan, Jalan pemukiman.
Baca Juga: Knalpot Racing Dapat Membahayakan Pengendara Lainnya, Berikut Penjelasannya
Batas Kecepatan Kendaraan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan beberapa pertimbangan yaitu, frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan dan usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.
Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu, paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
kemudian Batas Kecepatan Kendaraan paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota, paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, dan paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.
Baca Juga: Ammar Zoni Kembali Tertangkap Atas Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 1 Gram Sabu
Untuk melakukan pemantauan kesesuaian Batas Kecepatan Kendaraan dilakukan pemasangan kamera kecepatan (speed camera) pada ruas jalan dan akan dikenakan denda apabila pengendara tersebut melanggar.
Di Indonesia sanksi berupa denda bagi penegndara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000
Meskipun dibeberapa daerah belum terdapat speed camera, alangkah baiknya kita tetap mengikuti aturan Batas Kecepatan Kendaraan bukan hanya agar tidak terkena denda, tetapi juga untuk mengurangi angka kecelakaan dan kita dapat sampai ditujuan dengan selamat.
Baca Juga: Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal Dua Pelaku Ketangkap Basah Oleh Satreskrim Polres Bintan
seperti halnya yang dikatakan oleh pepatah pada zaman dahulu yakni "Biar Lambat Asalkan Selamat" yang dimana artinya kita harus mengutamakan keselamata dalam mencapai suatu tujuan, Lebih baik kita sampai terlambat daripada tidak pernah sampai sama sekali
Artikel Terkait
Dua Pelaku Pencurian Gudang diamankan Reskrim Tanjungpinang Timur dan Jatanras Polresta Pada Lokasi Berbeda
Kalah Adu Jotos, Langsung Keluarkan Sajam, MFH dan MR Jadi Korban Penganiayaan
Ammar Zoni Kembali Tertangkap Atas Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 1 Gram Sabu
Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal Dua Pelaku Ketangkap Basah Oleh Satreskrim Polres Bintan
Knalpot Racing Dapat Membahayakan Pengendara Lainnya, Berikut Penjelasannya