Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal Dua Pelaku Ketangkap Basah Oleh Satreskrim Polres Bintan

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 18:19 WIB
Aktivitas dan barang bukti penambangan pasir ilegal di wilayah Gunung Kijang, Sabtu (11/03/2023) (Humas Polres Bintan )
Aktivitas dan barang bukti penambangan pasir ilegal di wilayah Gunung Kijang, Sabtu (11/03/2023) (Humas Polres Bintan )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Dua orang pria inisial AM (51) dan ST alias M (48) karena melakukan penambangan pasir ilegal diringkus Satreskrim Polres Bintan, Kamis (09/03/2023).

Kedua tersangka melakukan kegiatan penambangan pasir ilegal tanpa ijin di Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang dengan menggunakan mesin sedot pasir dan kemudian pasir tersebut disekop ke dalam truk lori, lalu dijual seharga Rp 450.000,- per truk lori.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan melalui Kasat Reskrim AKP M.D. Ardiyaniki, bahwa personil Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang sedang melakukan penambangan pasir illegal.

Baca Juga: Sesuai Arahan Presiden Jokowi,Jaksa Agung ST Burhanuddin Instruksikan Pola Hidup Sederhana dan Bermedsos

Tim dari Satreskrim Polres Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan penambangan pasir illegal (tanpa izin) di daerah Teluk Bakau.

"Sehingga tim melakukan Penyelidikan, di lokasi anggota kami menemukan 1 unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa-pipa, pada saat ditangkap ke 2 pelaku sedang melakukan penyedotan pasir atau tertangkap tangan oleh anggota kami," ujar Kasat Reskrim, Sabtu (11/03/2023)

Masih kata AKP Niki pasir tersebut dijualkan kepada pembeli yakni truk lori yang datang ke lokasi dengan harga Rp 450.000,- per truk lori.

Baca Juga: Danguspurla I Sambut Serta Dampingi Kunjungan Tiga Menteri di Natuna

Tersangka melakukan penambangan pasir ilegal sejak Bulan Februari 2023 ini, tersangka juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat, sehingga tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bintan untuk penanganan lebih lanjut.

Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka yang dipersangkakan dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara Menambang minerba secara illegal (tanpa izin) dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) milyar rupiah.

Baca Juga: Polres Tanjungpinang: Debt Collector dan Leasing Bisa Dipidana Jika Merampas Kendaraan, Simak Penjelasannya

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menghimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa di pidana

 "Jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang mengeluarkan perizinannya,"imbuh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.***

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Humas Polres Bintan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X