HARIANMEMOKEPRI.COM -- Dua orang pria inisial AM (51) dan ST alias M (48) karena melakukan penambangan pasir ilegal diringkus Satreskrim Polres Bintan, Kamis (09/03/2023).
Kedua tersangka melakukan kegiatan penambangan pasir ilegal tanpa ijin di Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang dengan menggunakan mesin sedot pasir dan kemudian pasir tersebut disekop ke dalam truk lori, lalu dijual seharga Rp 450.000,- per truk lori.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan melalui Kasat Reskrim AKP M.D. Ardiyaniki, bahwa personil Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang sedang melakukan penambangan pasir illegal.
Tim dari Satreskrim Polres Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan penambangan pasir illegal (tanpa izin) di daerah Teluk Bakau.
"Sehingga tim melakukan Penyelidikan, di lokasi anggota kami menemukan 1 unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa-pipa, pada saat ditangkap ke 2 pelaku sedang melakukan penyedotan pasir atau tertangkap tangan oleh anggota kami," ujar Kasat Reskrim, Sabtu (11/03/2023)
Masih kata AKP Niki pasir tersebut dijualkan kepada pembeli yakni truk lori yang datang ke lokasi dengan harga Rp 450.000,- per truk lori.
Baca Juga: Danguspurla I Sambut Serta Dampingi Kunjungan Tiga Menteri di Natuna
Tersangka melakukan penambangan pasir ilegal sejak Bulan Februari 2023 ini, tersangka juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat, sehingga tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bintan untuk penanganan lebih lanjut.
Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka yang dipersangkakan dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara Menambang minerba secara illegal (tanpa izin) dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) milyar rupiah.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menghimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa di pidana
"Jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang mengeluarkan perizinannya,"imbuh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.***
Artikel Terkait
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Narkotika Jenis Ganja, Tersangka diganjar Hukuman Seumur Hidup
Kabur ke Jambi Usai Menodai Anak Tiri, Polsek Bintan Timur Ringkus Pelaku Yang Merupakan Ayah Tiri Korban
Dua Pria dan Satu Wanita Terciduk Polisi Akibat Tindak pidana Narkoba
Dua Pelaku Pencurian Gudang diamankan Reskrim Tanjungpinang Timur dan Jatanras Polresta Pada Lokasi Berbeda
Kalah Adu Jotos, Langsung Keluarkan Sajam, MFH dan MR Jadi Korban Penganiayaan