Hukum dan Kriminal

Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal Dua Pelaku Ketangkap Basah Oleh Satreskrim Polres Bintan

23
×

Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal Dua Pelaku Ketangkap Basah Oleh Satreskrim Polres Bintan

Sebarkan artikel ini
Aktivitas dan barang bukti penambangan pasir ilegal di wilayah Gunung Kijang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Dua orang pria inisial AM (51) dan ST alias M (48) karena melakukan penambangan pasir ilegal diringkus Satreskrim Polres Bintan, Kamis (09/2023).

Kedua tersangka melakukan kegiatan penambangan pasir ilegal tanpa ijin di Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang dengan menggunakan mesin sedot pasir dan kemudian pasir tersebut disekop ke dalam truk lori, lalu dijual seharga Rp 450.000,- per truk lori.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan melalui Kasat Reskrim AKP M.D. Ardiyaniki, bahwa personil Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang sedang melakukan penambangan pasir illegal.

Baca Juga: Sesuai Arahan Presiden Jokowi,Jaksa Agung ST Burhanuddin Instruksikan Pola Hidup Sederhana dan Bermedsos

Tim dari Satreskrim Polres Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan penambangan pasir illegal (tanpa izin) di daerah Teluk Bakau.

“Sehingga tim melakukan Penyelidikan, di lokasi anggota kami menemukan 1 unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa-pipa, pada saat ditangkap ke 2 pelaku sedang melakukan penyedotan pasir atau tertangkap tangan oleh anggota kami,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (11/2023)

Masih kata AKP Niki pasir tersebut dijualkan kepada pembeli yakni truk lori yang datang ke lokasi dengan harga Rp 450.000,- per truk lori.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *