Ammar Zoni Kembali Tertangkap Atas Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 1 Gram Sabu

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 20:14 WIB
tangkapan layar video konferensi pers penangkapan Ammar Zoni atas kasus narkoba  (Youtube.com@Kompas TV)
tangkapan layar video konferensi pers penangkapan Ammar Zoni atas kasus narkoba (Youtube.com@Kompas TV)

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Ammar Zoni yang merupakan aktor, model, serta pengusaha ini kembali terseret kasus narkoba untuk kedua kalinya, dirinya tertangkap usai memesan narkoba jenis sabu dari Kampung Boncos, Palmerah Jakarta Barat.

Ammar Zoni tertangkap dirumahnya pada Rabu 6 Maret 2023 bersama 2 orang lainnya yang yakni sopir yang berinisal M berusia 35 tahun dan juga rekannya R berusia 37 tahun sebagaimana dikutip harianmemokepri.com di kanal Youtube Kompas TV.

Sejumlah barang bukti yakni narkoba jenis sabu disita dari Ammar Zoni dan dua orang lainnya, dan ketiganya telah dites urine dan dinyatakan positif narkoba, padahal dirinya sempat tertangkap dengan kasus yang sama pada 2017 silam.

Baca Juga: Kalah Adu Jotos, Langsung Keluarkan Sajam, MFH dan MR Jadi Korban Penganiayaan

Atas tertangkapnya Ammar Zoni kembali, membuat pihak kepolisian Polsek Palmerah melakukan penggerebekan di Kampung Boncos pada Jumat 10 Maret 2023 dan total ada 15 orang yang ditangkap tetapi pemasok utama masih dalam pencarian.

Dalam penangkapan Ammar Zoni pada Rabu 8 Maret 2023 dikawasan Setul Bogor pihak kepolisian Satuan Reserce Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang bukti berupa 1 gram sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tes urine terhadap Ammar Zoni dan kedua orang lainnya hasilnya dinyatakan positif.

Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Gudang diamankan Reskrim Tanjungpinang Timur dan Jatanras Polresta Pada Lokasi Berbeda

Pihak kepolisan juga menjelaskan bahwa Ammar Zoni mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari sopirnya yang berinisal M dan mengaku membeli barang tersebut di kawasan Kampung Boncos.

Dengan barang bukti dan juga keterangan dari Ammar Zoni serta kedua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan obat terlarang dengan dijerat pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar Zoni menyampaikan penyesalannya usai ditangkap terkait kasus kasus narkoba, dengan emosional dirinnya mengatakan menyesal dan memohon maaf atas perbuatannya tersebut.

Baca Juga: Kabur ke Jambi Usai Menodai Anak Tiri, Polsek Bintan Timur Ringkus Pelaku Yang Merupakan Ayah Tiri Korban

Besar harapan Ammar Zoni bahwa kasus yang menimpanya ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk bisa menjauhi narkoba dan ucapan terima kasih juga disampaikannya kepada pihak kepolisian yang terus berusaha memberantas narkoba.***

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X