Hukum dan Kriminal

Tanpa Butuh Waktu Lama 4 orang Pelaku Narkoba diringkus Satresnarkoba Tanjungpinang

23
×

Tanpa Butuh Waktu Lama 4 orang Pelaku Narkoba diringkus Satresnarkoba Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
para pelaku tindak pidana narkoba yang diamankan Polresta Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Empat orang pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Rabu (01/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba AKP Efendi mengatakan awalnya pada hari minggu tanggal 26 Februari 2023 anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang telah melakukan penyelidikan tentang adanya informasi masyarakat bahwa ada di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Sultan Mahmud Kota Tanjungpinang terjadi dugaan tindak pidana narkotika di kos tersebut.

Sekira pukul 23:00 Wib dilakukan penggerebekan di kamar kos dan ditemukan tersangka IW sedang didalam kamar kos. Dengan didampingi warga setempat Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan pada saku celana saudara IW dompet kecil setelah dibuka terdapat dua paket diduga narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu, dan juga alat komunikasi Handphone.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Pernikahan, Syahrini dan Reino Barack Bawa Keluarga Besar Makan Malam Mewah di Singapura

“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saudara IW dan mengaku bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dengan cara membeli menggunakan uang yang disediakan oleh saudara RF, dan narkoba jenis sabu tersebut diperoleh IW dari saudara JJ,” jelas AKP Efendi.

Sehari setelah penangkapan IW, tanggal 27 Februari 2023 Satresnarkoba melakukan pengejaran dan pengembangan, yang pertama berhasil ditangkap adalah RF di sekitaran Jalan Wonosari Kota Tanjungpinang pukul 20:30 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan rumah kos RF, ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu, alat hisap sabu dan alat komunikasi handphone

Baca Juga: Rafathar Malik Ahmad Raih Mendali Emas atas Lomba Lari di Sekolah, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bangga

Tersangka RF saat diinterogasi mengakui bahwa dirinya telah menyediakan uang kepada IW untuk membeli narkoba jenis sabu. Selain itu pada hari yang sama pelaku lainnya JJ berhasil
ditangkap sekira pukul 22:45 Wib di rumah orang tuanya yang terletak di Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga Kota Tanjungpinang.

“Ditemukan di dalam kamar tepatnya didalam lemari pakaian barang bukti berupa satu buah kantong plastik hitam, didalamnya terdapat 8 paket diduga narkoba jenis sabu dan tiga butir diduga narkotika jenis Pil Ekstasi berbentuk bunga warna hijau, serta barang bukti pendukung lainnya,”ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *