Hukum dan Kriminal

Berita Terkini Kronologi Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Mario Dandy Satriyo diancam 5 Tahun Penjara

18
×

Berita Terkini Kronologi Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Mario Dandy Satriyo diancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
foto Mario Dandy Satriyo bersama Agnes kekasihnya

HARIANMEMOKEPRI.COM — Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga melakukan penganiayaan kepada korban yang bernama David hingga koma.

Pada Rabu 22 Februari 2023 Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus dugaan penculikan dan penganiayaan ini berawal dari adanya informasi dari Agnes atau mantan kekasih korban, kepada Mario Dandy Satriyo.

Saat itu, Agnes menyebut adanya orang yang memperlakukannya dengan tidak baik. Mendapat kabar tersebut, Mario Dandy Satriyo mendatangi David yang sedang main di rumah temannya yang bernama R di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bujuk Korban Anak di Bawah Umur Untuk Melayani Tamu, Tiga Pelaku Ini diringkus Polisi

Mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat David tergeletak di dekat pelaku Mario Dandy Satriyo, orang tua R langsung melerai. Kemudian dia membawa David ke RS Medika Permata, dan pelaku diamankan oleh sekuriti komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan 

Berdasarkan data yang ada, keterangan saksi, serta barang bukti, maka pada 21 Februari 2022 pelaku Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *