Hukum dan Kriminal

Hendak Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Sei Carang, Tiga Pria dibekuk Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

32
×

Hendak Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Sei Carang, Tiga Pria dibekuk Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Barang bukti berupa handphone

HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil amankan tiga orang pria yang pelaku tindak pidana Narkotika. 

Ketiga pria tersebut berinisial HF, (41) warga Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari, RH, (43) warga Kelurahan Kamboja Tanjungpinang Barat, serta FT, (38) warga Kelurahan Kampung Bulang Tanjungpinang Timur.

Baca Juga: Walaupun di Vonis 1,5 Tahun, Richard Eliezer Tetap Anggota Polri, Ini Kata Karopenmas Divhumas Polri

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba AKP Efendi, mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023, pukul 21.00 Wib Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Sabu di Jalan Sei Carang Kota Tanjungpinang. 

Kemudian pukul 22:00 Wib Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku FT dan RH yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih di Jalan Sei Carang.

Baca Juga: Nafa Urbach Menulis Sebuah Filosofi Jawa, Apa Itu ? Ternyata Ini Maknanya

“Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana Narkoba di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur, maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan dua tersangka yaitu FT dan RH,” ungkap AKP Efendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *