HARIANMEMOKEPRI.COM -- Polsek Gunung Kijang meringkus 3 orang pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, Rabu (13/9/2023).
Tiga orang yang diringkus Polsek Gunung Kijang ini usai mendapatkan laporan dari korban pemilik sepeda motor Honda Scoopy hilang ketika sedang mencari nafkah malam hari.
Ketiga orang tersangka yang ditahan Polsek Gunung Kijang berinisial L (20), HW (29) dan AR (32). Kini para tersangka dijerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri Putra membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor.
Baca Juga: Dari 13 Pasangan Pengantin Mendaftar, 8 Pasangan Ikut Dalam Pernikahan Massal DP3APM Tanjungpinang
“Iya benar, personil kita berhasil melalukukan penangkapan terhadap 3 orang la-laki yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik saudara Sal (44) yang beralamat di desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang," jelas Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri Putra.
Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri Putra menambahkan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban yang melaporkan kehilangan sepeda motor yang mana sepeda motor tersebut sedang diparkir di depan rumah, sedangkan korban sedang melaut mencari nafkah pada malam hari.
Baca Juga: Kolonel Inf Jimmy Watuseke Jabat Danrem 033 Wira Pratama: Mari Kita Jaga Netralitas
Terungkapnya kejadian tersebut berawal dari pengakuan salah seorang tersangka berinisal L (20) yang ketakutan karena telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan teman-temannya.
Salah satu tersangka merasa ketakutan karena telah mengambil sepeda motor milik orang lain, karena ketakutan tersangka mendatangi rumah korban dan mengakui telah mengambil sepeda motor korban.
"Dari pengakuan tersangka L bahwa saat melakukan pencurian tersangka L bersama dengan 2 orang temanya yang berinisial HW (29) dan AR (32)," lanjutnya.
Setelah mendapatkan pengakuan tersangka selanjutnya korban melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atas kejadian tersebut, selanjutnya setelah menerima laporan personil Polsek Gunung Kijang langsung menuju rumah korban.
Artikel Terkait
Kurang Dari 24 Jam Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Empat Pelaku Pencurian Sparepart Motor
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Terima Pengembalian Kerugian Uang Negara Rp500 Juta Pada Kasus Gratifikasi
Ribuan Petugas Gabungan Diterjunkan Pada Pemblokiran Jalan Raya, 8 Orang Melawan Petugas Diamankan
Kejaksaan Negeri Batam Tetapkan Mantan Karyawan PT Pegadaian Sebagai Tersangka Korupsi Belanja Fiktif Rp 1 M
Oknum Pegawai Rutan Tanjungpinang Di Duga Terlibat Narkoba, Eri Erawan Minta Koorperatif Panggilan Penyidik