HARIANMEMOKEPRI.COM -- Narkoba seperti tidak akan habis habisnya bahkan banyak kalangan masyarakat hingga pejabat terjerumus dalam Narkoba.
Narkoba merupakan musuh utama negara maupun seluruh dunia. Dimana Narkoba sendiri bisa menghancurkan karir seseorang hingga kesehatan tubuh.
Baru baru ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus dua orang pengedar Narkoba jenis pada dua lokasi berbeda di Tanjungpinang satu dari dua orang pelaku merupakan mantan polisi.
Kedua pelaku pengedar Narkoba Jenis Sabu inisial AR (52) dan RO (40). RO diamankan petugas di kediamannya Jln Cendrawasih sedangkan AR di Jl Pompa Air Tanjungpinang.
Baca Juga: Puluhan Pungunjuk Rasa Diamankan Polisi Lima Diantaranya Positif Narkoba Ganja Dan Sabu
Dalam penggeladahan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang ditemukan sejumlah alat bukti ditemukan seperti 3 paket diduga sabu dibungkus plastik bening, 1 buah gunting, 1 buah pipet kaca, 1 buah kepala bong dan barang bukti lainnya.
Menurut Kanit Idik II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ipda M Alvin Royantara setelah polisi melakukan pengembangan dari pelaku AR, pelaku lainnya mengarah pada salah seorang oknum pegawai Rutan Tanjungpinang berinisial HR.
Baca Juga: Walikota Batam Muhammad Rudi Berikan Motivasi Bagi Mahasiswa Ibnu Sina : Belajarlah Dari Pengalaman
"Saat dilakukan penyidikan mengaku sudah tiga kali membeli barang haram itu kepada oknum petugas Rutan Tanjungpinang inisial HR, jelas Ipda M Alvin.
Menanggapi adanya salah seorang oknum Rutan Tanjungpinang yang terlibat dalam kasus Narkoba, Kepala Rutan Tanjungpinang Eri Erawan menegaskan akan menghormati proses penyelidikan jika ada oknum pegawai Rutan Tanjungpinang yang terlibat.
Eri Erawan juga mengakui bahwa dirinya baru mengetahui adanya pegawai Rutan Tanjungpinang terlibat dalam Narkoba dari informasi penyidik Polresta Tanjungpinang.
"Kami baru dapat surat dari Polres siang tadi untuk menghadirkan saudara HR pegawai Rutan Tanjungpinang sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus Narkoba dengan tersangka AR,"
Artikel Terkait
Seorang Mayat Laki laki Ditemukan Dalam Kondisi Membusuk di Perum Hang Tuah Permai
Kurang Dari 24 Jam Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Empat Pelaku Pencurian Sparepart Motor
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Terima Pengembalian Kerugian Uang Negara Rp500 Juta Pada Kasus Gratifikasi
Ribuan Petugas Gabungan Diterjunkan Pada Pemblokiran Jalan Raya, 8 Orang Melawan Petugas Diamankan
Kejaksaan Negeri Batam Tetapkan Mantan Karyawan PT Pegadaian Sebagai Tersangka Korupsi Belanja Fiktif Rp 1 M