HARIANMEMOKEPRI.COM -- Kejaksaan Negeri Batam menetapkan seorang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan pemasaran PT Pegadaian Kantor Area Batam, Selasa (12/9/2023).
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam berdasarkan Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam nomor PRINT - 2130/L.10.11/Fd.2/06/2023 tanggal 12 Juni 2023.
Baca Juga: Puluhan Pungunjuk Rasa Diamankan Polisi Lima Diantaranya Positif Narkoba Ganja Dan Sabu
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam setelah mengumpulkan bukti keterangan 30 orang saksi dari unsur internal PT Pegadaian Kantor Area Batam, pihak penyedia, mitra, dan keterangan ahli serta bukti surat.
Dengan bukti tersebut kasus korupsi di tubuh BUMN tahun 2018 - 2021 menjadi terungkap. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan seorang tersangka oknum PT Pegadaian tahun 2018 s/d 2021 atas nama Siti Hasniah mantan karyawan PT Pegadaian Kantor Area Batam bidang administrator dan staff penjualan.
Baca Juga: Walikota Batam Muhammad Rudi Berikan Motivasi Bagi Mahasiswa Ibnu Sina : Belajarlah Dari Pengalaman
Siti Hasniah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B - 3614/L.10.11/F.2/09/2023 tanggal 12 September 2023 dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sementara di Lapas Perempuan Kota Batam untuk kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini mengatakan adapun modus operandi tersangka pada saat tahun 2018 - 2021 menjabat sebagai administrator dan Staff penjualan di PT Pegadaian Kantor Area Batam.
Tersangka ditugaskan mengelola keuangan anggaran pemasaran PT Pegadaian Kantor Area Batam khususnya dalam hal pencairan anggaran, melakukan belanja/kegiatan serta mempertanggungjawabkan atas belanja pemasaran yang telah dilaksanakan.
"Diketahui Siti Hasniah dalam melakukan tugasnya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan proses pengadaan dan pembelian bersumber dari anggaran pemasaran yaitu belanja fiktif dan juga mark up," jelas Herlina.
Kajari Batam melanjutkan Siti Hasniah membuat surat otorisasi perintah pencairan dari deputy dengan memalsukan/scan tandatangan dan bukti pertanggungjawaban palsu atau data pendukung tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Bahkan selain itu tersangka melakukan pemalsuan kwitansi dan surat pihak vendor, sedangkan untuk pengadaan dan pembelian yang diduga mark up, Siti Hasniah melakukan pembelian dengan volume yang kurang sesuai dengan harga yang di tagihkan pihak vendor.
Artikel Terkait
Dua Orang Pelaku Narkoba Dibekuk Polisi, 712 Gram Sabu dan 174 Butir Ekstasi Ikut Diamankan Petugas
Seorang Mayat Laki laki Ditemukan Dalam Kondisi Membusuk di Perum Hang Tuah Permai
Kurang Dari 24 Jam Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Empat Pelaku Pencurian Sparepart Motor
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Terima Pengembalian Kerugian Uang Negara Rp500 Juta Pada Kasus Gratifikasi
Ribuan Petugas Gabungan Diterjunkan Pada Pemblokiran Jalan Raya, 8 Orang Melawan Petugas Diamankan