HARIANMEMOKEPRI.COM -- Polresta Barelang mengamankan 8 orang pelaku melawan petugas saat di laksanakan pembukaan Pemblokiran Jalan Raya Menuju Rempang Galang, Kamis (07/09/2023)
Pada pembukaan pemblokiran jalan tersebut, Polresta Barelang menurunkan 1010 personil gabungan dari unsur TNI - Polri, Satpol PP, Ditpam BP Batam.
Baca Juga: Gubernur Kepri Terus Memoles Ibukota Kepri, Salah Satunya Penanggulangan Banjir Saat Hujan Tiba
Sebelum melaksanakan pembukaan pemblokiran jalan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, memimpin apel kesiapan di Lapangan Engku Putri Kota Batam dan berpesan agar melakukan tindakan dengan humanis dan persuasif apabila eskalasi meningkat lakukan tindakan dengan tegas dan terukur.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan hari ini tim terpadu yang terdiri dari Polri, TNI, Pemko Batam dan BP Batam telah melaksanakan kegiatan pembukaan blokiran jalan oleh masyarakat Rempang Galang Kota Batam.
Baca Juga: BNNK Tanjungpinang Gelar Konsolidasi Kebijakan Kotan Antar Lembaga Guna Tingkatkan Anti Narkoba
Kemudian pematokan pengukuran lahan hutan Rempang yang akan di lakukan pengembangan kawasan rempang eco city atau kawasan Rempang yang maju dari pada sekarang.
"Kita tim terpadu jumlahnya ada 1010 personil untuk melaksanakan kegiatan tadi, alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar aman dan tertib. Anggota tidak ada korban termasuk masyarakat tidak ada laporan yang mengalami luka ringan maupun berat," jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.
Baca Juga: Mencekam Warga Rempang Bentrok Dengan Petugas, BP Batam Himbau Tidak Terprovokasi Dengan Isu Miring
Saat ini pihak Polresta Barelang mendirikan 2 pos di Jembatan 4 dan di rest area, termasuk juga terdapat 8 orang tersangka yang melakukan melawan petugas pelanggaran hukum yang berhasil di amankan di Polresta Barelang.
"Adapun pelaku diamankan Polresta Barelang sebanyak 8 orang yaitu Rz, Rm, Jak, F, A, B, M S, I S dan barang bukti yang turut diamankan berupa bom molotof, ketapel, parang dan batu," lanjutnya.
Selain itu dilakukan pembukaan pemblokir jalan, terdapat beberapa tempat / titik pemblokiran jalan dengan menumbangkan 10 pohon, termasuk 3 titik pemblokiran dengan mengunakan kontainer untuk menghadang jalan dari jembatan 4 hingga rest area yang kurang lebih sepanjang 25 Km.
"Alhamdulillah sudah kita bersihkan. sehingga masyarakat bisa memakai kembali jalan raya dengan lancar. Sedangkan terkait isu bayi meninggal itu adalah hoax, sudah kita lakukan klarifikasi di Rumah Sakit Embung Fatimah, alhamdulillah bayi tersebut sehat walafiat, yang saat ini sudah di pulangkan kerumahnya,"
Artikel Terkait
Akibat Sakit Hati Dan Kesalahpahaman, Kedua Pelaku Penganiayaan Diamankan Pihak Kepolisian
Dua Orang Pelaku Narkoba Dibekuk Polisi, 712 Gram Sabu dan 174 Butir Ekstasi Ikut Diamankan Petugas
Seorang Mayat Laki laki Ditemukan Dalam Kondisi Membusuk di Perum Hang Tuah Permai
Kurang Dari 24 Jam Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Empat Pelaku Pencurian Sparepart Motor
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Terima Pengembalian Kerugian Uang Negara Rp500 Juta Pada Kasus Gratifikasi