Batam – Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam hingga April 2022 mencapai 55 pelanggaran pada komoditi Barang Kena Cukai ( BKC ). BKC merupakan hasil tembakau yang ditindak oleh Bea Cukai Batam 2.322.724 batang rokok Ilegal, Selasa ( 31/05 ).
Bea Cukai Batam sejauh ini telah lakukan sejumlah penindakan pada tahun 2022. Komoditi barang hasil penindakan tertinggi di duduki oleh komoditi BKC berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil Alkohol disusul dengan komoditi barang campuran dan komoditi barang pornografi dan sextoys
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi layanan Informasi BC Batam Undani menjelaskan selain penindakan terhadap BKC ilegal, BC Batam juga melakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran lainnya. Total penindakan yang dilakukan terhitung hingga 30 April 2022 mencapai 161 penindakan dengan rincian 126 penindakan non patroli laut, 19 penindakan patroli laut,7 penindakan Narkotika, 6 penindakan hasil pelimpahan dari instansi lain dan 3 penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.
“Hingga April 2022, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan sebanyak 161 pelanggaran dan potensi negara di taksir mencapai Rp 5,799,376,000. Atas 161 penindakan tersebut Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun dana Rp 839 juta yang didapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, pajak pertambahan nilai, PPh pasal 22 impor dan pajak penjualan barang mewah,” ungkap Undani.
Penindakan terhadap BKC, utamanya rokok ilegal sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan BC Batam dengan tujuan menekan peredaran rokok Ilegal, mendorong demand terhadap BKC yang legal serta mengoptimalkan penerimaan negara pada bidang cukai.
“Bea cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui call center kami atau bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan utama Bea Cukai Batam, ” jelas Undani.