Tanjungpinang – Sebuah gudang ikan milik Khia Tiong alias Soetadji Jalan Pelantar Anai Tanjungpinang Kota dibobol maling sebanyak tiga kali.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Muhammad Arsha S,ik mengungkapkan kronologis kasus pencurian ikan dan sotong tersebut.
“Pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 pelapor atas nama Khia Tiong alias Soetadji membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjungpinang Kota, serta menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 pukul 02:00 Wib, gudang ikan miliknya ada yang mengambil sotong dan ikan oleh seorang pelaku yang belum diketahui identitasnya ini masuk dengan cara melewati pintu belakang gudang ikan, pada saat kejadian korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp.3.000.000 ( tiga juta rupiah ), ” jelas M. Arsha, Jumat ( 26/03 ).
Iptu M Arsha melanjutkan, pelaku tersebut kembali melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan cara masuk ke dalam gudang yang berbeda pada waktu dinihari.
“Pelaku kembali beraksi pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 pukul 03 : 00 Wib dengan cara melewati pintu samping gudang dan mengambil ikan tenggiri dan sotong, akibatnya pemilik gudang mengalami kerugian Rp.5.500.000 ( lima juta lima ratus ribu rupiah. Dan pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 pukul 02:20 Wib pelaku yang sama kembali masuk dengan membongkar papan lantai gudang ikan dari bawah laut serta mengambil sotong yang diperkirakan harga kurang lebih Rp.1.800.000 ( satu juta delapan ratus rupiah ). Sehingga total kerugian yang dialami korban lebih kurang Rp.10.300.000 ( sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah ), ” lanjut Kapolsek Tanjungpinang Kota.
Masih kata Iptu M Arsha, dalam rekaman CCTV pelaku berhasil masuk kedalam gudang ikan dengan cara merusak pintu belakang dan papan lantai gudang kemudian mengambil ikan dan sotong yang tersimpan dalam box fiber.
“Untuk pelaku masih dalam proses penyelidikan, ” pungkasnya.