Entertainment

Umar Patek Pelaku Kasus Bom Bali Telah Bebas Bersyarat Buat Rasa Takut di Masyarakat, Cek Info Selengkapnya

31
×

Umar Patek Pelaku Kasus Bom Bali Telah Bebas Bersyarat Buat Rasa Takut di Masyarakat, Cek Info Selengkapnya

Sebarkan artikel ini
jepretan layar pembahasan mengenai Umar Patek

HARIANMEMOKEPRI — Umar Petek atau Hisyam yang merupakan mantan narapina teroris bom bali 1 telah bebas bersyarat pada Rabu 7 Desember 2022.

Umar Patek menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), walaupun dinyatakan bebas bersyarat tapi dirinya tetap harus mengikuti program bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya hingga 29 April 2030.

Awal mula Umar Patek terpapar radikalisme yakni ketika pergi ke Malaysia, lalu pergi ke Afganistan mulai belajar agama serta militer sebagaimana dikutip harianmemokepri.com di kanal Youtube Metro Tv pada 4 Maret 2023.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Unggah Foto Rayyanza Malik Ahmad Pakai Sarung Bikin Warganet Gemas

Di Afganistan Umar Patek belajar kemiliteran dan juga belajar untuk merakit bom, dari tahun 1991 sampai dengan 1995 dan untuk semua yang sudah lulus dari akademi tersebut dipastikan bisa untuk merakit bom.

Setelah menyelesaikan akademi militernya ditahun 1995 Umar Patek kembali ke Malaysia dan kemudian langsung ke Plipina untuk ikut berperang melawan pemerintah Plipina hingga tahun 2000.

Pada Desember tahun 2000 Umar Petek memutuskan untuk pulang ke Indonesia dengan tujuan ingin memperkenalkan istrinya yang berasal dari Plipina kepada keluarga besar yang berada di Indonesia.

Baca Juga: Ini Tanggapan Dedy Corbuzier Mengenai Kasus Mario Dandy Satrio, Simak Selengkapnya

Mulai dari tahun 2000 itulah Umar Patek ikut serta dalam kasus terorisme di Indonesia yakni Bom Natal 24 Desember 2000 dan juga ikut terlibat sebagai asisten koordinator lapangan pada peledakan bom di Bali.

Pada 21 Juni 2012 pengadilan Indonesia menghukum Umar Patek 20 tahun penjara karena pembunuhan dan pembuatan bom. Dia dinyatakan bersalah atas semua enam tuduhan, termasuk keterlibatan dalam serangan terhadap gereja-gereja pada malam Natal 2000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *