Kepri – Untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku ( PMK ) bagi hewan ternak, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau telah membentuk Satuan Gugus Tugas ( Satgas ) yang diketuai oleh Sekdaprov Kepri, Senin ( 23/05 ).
Penyakit PMK tersebut atau yang dikenal foot and Disease ( FMD ) adalah jenis penyakit disebabkan dari virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, Genus Apthovirus. Dimana virus cepat menular terhadap hewan berkuku genap seperti, Sapi, Kerbau, Kambing, Domba dan sejenisnya.
Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri Rika Azmi menyampaikan sebagaimana penandatanganan surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau tentang pembentukan Satuan Gugus Tugas pencegahan, wabah penyebaran penyakit mulut dan kuku di Kepri.
“Jadi satgas ini yang diketahui ketua pelaksananya adalah Sekdaprov Kepri sedangkan Gubernur sebagai dewan pengarah kemudian Wakil Gubernur sebagai ketua dewan pengarah. Intinya adalah melakukan upaya penanganan dan pencegahan untuk penyakit mulut dan kuku, serta pengawasan media pembawa penyakit PMK yang di lalu lintaskan melalui darat, laut dan udara di Kepri,”ujar Riska.
Lebih lanjut Rizka mengatakan pusat informasi centernya ada pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri. Sedangkan wilayah Kab/Kota Gubernur Kepri meminta membentuk unit reaksi cepat.
“Fungsinya untuk mengantisipasi apabila di lapangan terjadi penularan PMK agar langsung di tangani oleh Unit Reaksi Cepat di setiap Kab/Kota,” pungkasnya.