Kepulauan Riau

Resmi Berlaku di Batam, Merokok saat Berkendara Denda Rp 750 Ribu

10
×

Resmi Berlaku di Batam, Merokok saat Berkendara Denda Rp 750 Ribu

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati (dok/TRIBUN BATAM/LEO HALAWA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *