HARIANMEMOKEPRI.COM — Polda Kepri mengungkap kasus penambangan biji timah ilegal yang terjadi di Kampung Boyan Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga dan mengamankan lima orang pelaku penambang biji timah ilegal tersebut.
Pengungkapan ini langsung dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun serta dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo,Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Lobby Utama Polda Kepri, Rabu (15-02-2023).
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menjelaskan bahwa Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan lima penambang biji timah ilegal Kampung Boyan Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.
Baca Juga: M Paspor Aplikasi Terbaru Keimigrasian Dalam Pendaftaran Paspor Secara Online
Kelima tersangka penambang timah tanpa izin (ilegal_red) yakni JH alias H, D ALS M, S alias J, Z alias S dan R alias Y. Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri di Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.