Bintan

BPBD Kabupaten Bintan Pasang Himbauan Larangan Di Areal Waduk Retensi, Antisipasi Hal Tidak Diinginkan

56
×

BPBD Kabupaten Bintan Pasang Himbauan Larangan Di Areal Waduk Retensi, Antisipasi Hal Tidak Diinginkan

Sebarkan artikel ini
Pihak BPBD Kabupaten Bintan bersama pihak terkait memasang himbauan larangan di Areal Waduk

HARIANMEMOKEPRI.COM — BPBD Kabupaten Bintan memasang himbauan larangan lokasi dianggap rawan menelan korban jiwa.

Lokasi yang dianggap rawan oleh BPBD Kabupaten Bintan yakni waduk kolam retensi yang berada di Kelurahan Kijang Kota, Kamis (12/2023).

Baca Juga: Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia Indonesia vs Brunei Darussalam, Sananta Cetak Dua Dimas Drajat Hattrick

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bintan Ramlah mengatakan pemasangan tanda larangan himbauan ini sengaja dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mengantisipasi dan mengurangi hal hal yang tidak diinginkan.

“Kita mengantisipasi sejak dini hal hal yang menjadi kekhawatiran bila anak anak bermain di dekat waduk kolam retensi yang saat ini sedang dalam proses pembangunan,” ungkap Ramlah.

Baca Juga: KPU Kota Tanjungpinang Terima Ribuan Bilik Suara Tahap Pertama, Faizal: Tahap Kedua Perkirakan Bulan Januari

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bintan Ramlah berharap dengan terpasangnya larangan tersebut agar masyarakat, RT RW dan orang tua untuk saling menjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *