HARIANMEMOKEPRI.COM — BPBD Kabupaten Bintan memasang himbauan larangan lokasi dianggap rawan menelan korban jiwa.
Lokasi yang dianggap rawan oleh BPBD Kabupaten Bintan yakni waduk kolam retensi yang berada di Kelurahan Kijang Kota, Kamis (12/2023).
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bintan Ramlah mengatakan pemasangan tanda larangan himbauan ini sengaja dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mengantisipasi dan mengurangi hal hal yang tidak diinginkan.
“Kita mengantisipasi sejak dini hal hal yang menjadi kekhawatiran bila anak anak bermain di dekat waduk kolam retensi yang saat ini sedang dalam proses pembangunan,” ungkap Ramlah.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bintan Ramlah berharap dengan terpasangnya larangan tersebut agar masyarakat, RT RW dan orang tua untuk saling menjaga.