Polres Bintan Kembali Tampung Aspirasi Masyarakat Melalui Jumat Curhat di Berbagai Lokasi

- Jumat, 26 Mei 2023 | 18:32 WIB
Tampung aspirasi masyarakat, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo kembali gelar Jumat curhat, Jumat (26/ (Humas Polres Bintan )
Tampung aspirasi masyarakat, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo kembali gelar Jumat curhat, Jumat (26/ (Humas Polres Bintan )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Polres Bintan kembali melakukan Jumat Curhat serentak dalam menampung aspirasi dan keluhan masyarakat. Kali ini Jumat curhat dilaksanakan di Desa Tembeling Kecamatan Teluk Bintan, Jumat (26/05/2023). 

Sementara jajaran Polsek Bintan Utara melaksanakan Jumat curhat di Desa Kuala Sempang, Polsek Bintan Timur dilaksanakan di Kedai Kopi Acun Kelurahan Kijang Kota, 

Polsek Gunung Kijang diadakan Kampung Kangboi RT 003 RW 002 Desa Toapaya Utara dan Polsek Tambelan Balai Desa Mentebung yang mana untuk Polsek lainnya dipimpin oleh Kapolsek masing-masing. 

Baca Juga: Koarmada I Tanjungpinang Bersama Unsur TNI Polri Serta Forkompinda Olahraga Bersama Sebagai Ajang Silaturahmi

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyampaikan bahwa kegiatan Jumat curhat ini dilaksanakan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polres Bintan bersama dengan Polsek dalam jajaran Polres Bintan yang dilaksanakan secara serentak. 

“Kami setiap Jumat melaksanakan kegiatan yang diberi nama Jumat Curhat, yang mana kegiatan tersebut bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat sekaligus mendengarkan keluhan masyarakat,"ungkap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo

Lebih lanjut Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyampaikan bahwa dengan dilaksanakan Jumat curhat tersebut pihaknya mengetahui secara langsung segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. 

Baca Juga: Sambut Kepulangan Personel Penugasan di Papua Barat, Dandim 0315 Tanjungpinang Ucapkan Selamat Datang

"Dengan adanya Jumat Curhat ini kami dapat mengetahui permasalahan yang ada di masyarakat sehingga kami bisa mencari solusi untuk jalan penyelesainnya,"jelas Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo

Salah seorang warga yang bernama Bapak Azmi menanyakan adanya rencana untuk membuka lahan dengan cara membakar, selain itu dirinya juga menanyakan kapan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Hal itu dijawab Kapolsek Teluk Bintan IPDA Boby Pratama menyampaikan untuk masalah membuka lahan dengan cara dibakar tidak diperbolehkan secara hukum yang telah di atur perundang-undangan 

Baca Juga: Polisi Menciduk Pelaku Pencurian Kabel Genset Dengan Barang Bukti Puluhan Kilogram

 “Bahwasannya membuka lahan dengan cara dibakar memang tidak diperbolehkan secara hukum karena sudah ada diatur dalam Undang-Undang,"jawab Kapolsek Teluk Bintan tersebut.

Sedangkan terkait dengan pemutihan pajak, Kasatlantas Polres Bintan AKP Khapandi mengungkapkan pemutihan Pajak bukan Kewenangan dari Kepolisian melainkan wewenang dari Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Provinsi.

Halaman:

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Humas Polres Bintan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X