HARIANMEMOKEPRI.COM -- Pemerintah Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan masih gencar-gencarnya melakukan ganti rugi terhadap lahan Masyarakat di Pulau Potoh
Ganti rugi lahan masyarakat oleh Pemerintah Desa Kelong ini sampai sekarang belum ada kejelasan siapa pihak yang membeli Pulau Potoh tersebut yang sempat viral di media sosial belakangan ini.
Seperti yang dialami salah seorang warga Kampung Pulau Kecil menyebutkan surat lahan mereka dengan luas 5,5 Ha di Pulau Potoh Desa Kelong diminta oleh Kades Air Kelubi untuk di ganti rugi Pemerintah Desa Kelong
"Lahan kami ada 5.5 Ha di Pulau Potoh Desa Kelong tersebut yang merupakan milik dari orang tua kami terdahulu atas nama Alm Belus dengan surat G7 nomor :07/G-7/1983 yang diminta oleh Kades kami Air kelubi untuk diganti rugi oleh Pemerintah Desa Kelong,"terang Suhardi cucu dari Keluarga Alm Belus saat ditemui di kediamannya di Pulau Kecil, Sabtu (06/05/2023).
Pada bulan puasa kemarin pihak Keluarga Alm Belus dipanggil oleh RW di Desa Kelong bernama Husin untuk membayar ganti rugi lahan sebesar Rp150 juta sebagai DP nya.Sedangkan lahan mereka hanya di bayar 4.5 Ha dari total 5.5 Ha yang tertera di dalam surat G7 tersebut.
Sementara sampai saat ini pihak Pemerintah Desa Kelong tidak menjelaskan kapan akan diganti sisanya sementara surat warga sudah diambil yang aslinya bahkan 1 Ha lagi juga tidak ada kejelasan sehingga pihak Keluarga Alm Belus diminta untuk menandatangani kwitansi.
Baca Juga: Selama Dua Hari, UPN Veteran Yogyakarta Bersama PWI Gelar UKW di Tanjungpinang
"Bulan puasa kemaren kita dipanggil untuk pembayaran ganti rugi tersebut melalui pak RW Husin di Desa Kelong tersebut sebesar Rp150 juta yang katanya itu merupakan DP tanah dengan luas yang dihitung hanya 4.5 Ha. Sedangkan yang 1 Ha lagi tidak ada kejelasannya, kami hanya disuruh tanda tangan kwitansi dan tidak ada surat surat yang lainnya. Sampai saat ini kami belum ada penjelasan dari Pemerintah Desa Kelong kapan sisa duit lahan kami dibayarkan dan bagaiman status lahan kami yang 1 Ha yang tidak dihitung tersebut, kami risau tidak ada surat perjanjian lainnya apalagi surat tanah kami sudah mereka ambil," ungkapnya.
Sebagaiman diketahui lahan 5.5 Ha merupakan milik Alm Belus dengan ahli warisnya, Sabudin, Abdullah, Abdul Satar, Safri dan Salamah dan ada 4 orang lagi sudah meninggal dunia. Untuk itu keluarga ahli waris Belus berharap agar Pemerintah Desa Kelong dapat memberikan kejelasan sisa uang lahan mereka tersebut.
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Utama Polres Bintan dan Kapolsek Berpindah Tugas, Berikut Nama-namanya
"Kami minta Pemerintah Desa Kelong untuk segera membayarkan uang sisa lahan kami tersebut, dan juga minta kejelasan terkait lahan 1 Ha yang tidak diperhitungkan, untuk itulah kami sekeluarga sudah memasang patok lahan kami dengan spanduk yang menjelaskan bahwa lahan adakah 5.5 Ha sesuai yang tertulis dalam surat G7 tahun 1983 tersebut,"pungkas ahli waris Alm Belus.***
Artikel Terkait
Akibat Jalan Licin Pengendara Sepeda Motor Terjatuh Ke Laut Saat Memasuki Kapal Roro di Tanjung Uban
Jumat Curhat Pertama Usai Idulfitri 1444 H, Polres Bintan Terima Apresiasi Dari Masyarakat Yang Mudik
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo Tinjau Langsung Arus Balik Mudik Idulfitri di Pelabuhan ASDP dan Spedboat
Pasca Berakhirnya Operasi Ketupat Seligi 2023, Kapolres Bintan Sampaikan Terimakasih Kepada Petugas
Sejumlah Pejabat Utama Polres Bintan dan Kapolsek Berpindah Tugas, Berikut Nama-namanya