Jadi Irup di SMA Negeri 1 Toapaya, Lambok Sidabutar: Siswa dan siswi harus bijak dalam bermedia sosial

- Selasa, 7 Maret 2023 | 17:00 WIB
Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok Sidabutar saat jadi Inspektur upacara di SMA Negeri 1 Toapaya Kabupaten Bintan, Selasa (07/03/2023) (Penkum Kejati Kepri )
Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok Sidabutar saat jadi Inspektur upacara di SMA Negeri 1 Toapaya Kabupaten Bintan, Selasa (07/03/2023) (Penkum Kejati Kepri )

HARIANMEMOKEPRI.COM -- Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kembali dilaksanakan kali ini SMA Negeri 1 Toapaya Kabupaten Bintan menjadi sasarannya, Selasa (07/03/2023).

Sebagai Inspektur upacara yakni Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok Sidabutar menjelaskan Jaksa Masuk Sekolah merupakan program Kejaksaan Agung dalam memberikan motivasi dan pemahaman hukum kepada siswa dan siswi, agar lebih taat hukum dan dapat menghindari perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Baca Juga: Dua Pria dan Satu Wanita Terciduk Polisi Akibat Tindak pidana Narkoba

Dalam amanatnya Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok Sidabutar mengatakan ke seluruh siswa SMA Negeri 1Toapaya Kabupaten Bintan,dimana di era digitalisasi dan globalisasi saat ini, pemuda, siswi dan siswa, menjadi Generasi penerus pembangunan bangsa.

Teknologi dengan sisi positif dan negatifnya, diharapkan dapat dimanfaatkan siswa/siswi untuk hal yang bermanfaat, khususnya media sosial.

“Siswa dan siswi harus bijak dan beretika dalam bermedia sosial berdasarkan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Undang-undang No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Lambok Sidabutar.

Baca Juga: Bupati Natuna Minta Tim Evakuasi Untuk Mundur Sementara Dikarenakan Hujan Terus Mengguyur

Dalam bermedia sosial atau menggunakan Informasi Teknologi (ITE) setiap Individu tidak terlepas dari tanggung jawab hukum.

“Atas dasar UU itu ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE ini, antara lain, menyebarkan video asusila, melakukan judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian serta melakukan teror online,” pungkas Lambok Sidabutar.***

Editor: Indra Priyadi

Sumber: Penkum Kejati Kepri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X