Lingga — Salah satu jenis rokok yang diperjualbelikan di beberapa warung sembako di kawasan Daik Lingga dan sekitarnya, menuai pro kontra.
Hal ini dikarenakan rokok tersebut beredar tidak hanya dengan memiliki pita cukai, melainkan ada yang tanpa pita cukai bertuliskan kawasan bebas, dan tanpa pita cukai yang tidak ada tulisan kawasan bebas.
Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Oka Ahmat, saat dikonfirmasi mengatakan, rokok tanpa pita cukai dan rokok kawasan bebas yang dijual di luar kawasan bebas, adalah rokok ilegal.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk tidak menjual dan atau mengkonsumsi rokok tersebut karena merugikan keuangan negara,” ucap Oka via aplikasi pesan Whatsapp.
Lanjut Oka, Bea Cukai akan melaksanakan penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut dan pada tahun sebelumnya sudah melaksanakan pemusnahan lebih dari 3 juta batang rokok ilegal.
“Tahun 2020 kami sudah melaksanakan 300 lebih penindakan dan memusnahkan lebih dari 3 juta batang rokok ilegal,” lanjutnya.
40 Pengunjung