Harianmemokepri.com | Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota menggelar sosialisasi pengawasan Pilkada serentak tahun 2020 bersama Partai Politik se Kota Tanjungpinang di Hotel Aston, Senin (12/10).
Pada kegiatan sosialisasi tersebut membahas materi seputar kampanye yang telah memasuki tahap kampanye dari tanggal 26 September hingga tanggal 5 Desember 2020. Dalam agenda yang akan di ulas kampanye beradat pilkada bermartabat.
Dalam acara itu dihadiri oleh M Yusuf mewakili KPU Kota Tanjungpinang, M Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, pihak Kapolres Tanjungpinang yang mewakili, utusan partai politik dan Lo Paslon masing-masing.
Pilkada dalam keadaan normal penyempurnaan PKPU nomor 13 terkait kampanye pemilihan serentak lanjutan, seperti dilaksanakan dengan metode debat publik maksimal 3 kali dilakukan dalam hal itu saksi tidak boleh terlibat.
“Menyangkut iklan kampanye hanya belaku selama 14 hari jika lebih tidak akan ditayangkan lagi oleh KPU dari pasang yang bersangkutan dilakukan dengan kegiatan daring dan medos,” jelas M Zaini.
Kampanye yang difasilitaskan berupa pakaian, tutup kepala, alat tulis, alat makan minum, patung dan kalender, sedangkan stiker dilarang dengan aturan ukuran yang telah ditetapkan.
“Menyangkut masa Pandemi covid-19 kampanye yang dilarang yaitu mengumpulkan masa lebih dari 50 orang termasuk tim, saksi, pendukung dan warga relawan, acara olah raga dan hiburan tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Sementara jumlah baleho untuk para Palson hanya 15 jadi dari 3 Palson Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Kepri hanya ada 45 baleho di kota Tanjungpinang yang telah ditetapkan titik pemasangannya.
Untuk pemasangan umbul-umbul 60 per kecamatan bagi setiap Paslon. Untuk spanduk 6 perkelurahan bagi setiap Palson.
Yusuf berpesan kepada seluruh masyarakat agar selalu menggunakan hak pilihnya pada bulan Desember nanti.
“Pencoblosan, Ingat hari Rabu tanggal 9 Desember 2020,” pesannya.
28 Pengunjung