HARIANMEMOKEPRI.COM — Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menghimbau kepada personil untuk aktif memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta menegakkan hukum tanpa tebang pilih.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N dalam menindaklanjuti Perintah dari Kapolri yang di teruskan oleh Kapolda ke Kapolresta Jajaran sesuai dengan Surat Perintah Kapolda Kepri dengan Nomor : Sprin/VI/Res.1.16./2023 tanggal 09 Juni 2023 tentang Satgas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Polda Kepulauan riau yang mana Kapolresta Barelang sebagai Kasatgas Wilayah Barelang atau Kota Batam. 

Baca Juga: Operasi Pasar Murah Berlangsung Enam Hari Kedepan, Sekda Batam Ajak Masyarakat Manfaatkan Kegiatan Ini

Terkait hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N memerintahkan jajarannya memberikan himbauan dan sosialisasi ditempat jalur pemberangkatan dan penampungan mulai dari Bandara Hang Nadim, pelabuhan atau jalur lain yang dicurigai tempat pemberangkatan PMI illegal  

Untuk memasang spanduk, dan menempel stiker stop pengiriman PMI ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang di kapal penumpang dan pemutaran video himbauan dari Polresta Barelang untuk dapat bersama sama dengan masyarakat mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pengiriman PMI ilegal dari wilayah Hukum Polresta Barelang ke luar negeri. 

Baca Juga: DJKI Kemenkumham RI Akan Gelar Kegiatan Dua Hari di Kepri, Berikut Agendanya Yang Dimeriahkan Artis Ibukota