HARIANMEMOKEPRI.COM — DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna jawaban dan tanggapan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan kedua Atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Sekaligus Pembentukan Pansus oleh Pemko Batam, Kamis (09/2023)

Adapun Ketua Pansus DPRD Kota Batam atas Ranperda Perubahan kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 adalah Amintas Tambunan dan Wakil Ketua Pansus Amri.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Batam Jefridin Hamid yang mewakili Walikota Batam Muhammad Rudi di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.

“Saya mewakili Bapak Walikota Batam Haji Muhammad Rudi setelah beliau menyampaikan dokumen Ranperda perubahan ke-2 Perda Nomor 10 tahun 2016, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kota Batam. Maka hari ini mewakili Pak Wali memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan umum tersebut,” kata Sekda Batam Jefridin Hamid yang dikutip dari laman Pemko Batam.

Baca Juga: Keisha Alvaro Resmi Pacaran Dengan Frislly Herlind Saat Momen Satu Panggung Bersama Pasha Ungu