HARIANMEMOKEPRI.COM — DPRD Kota Batam melakukan sidang Paripurna Dengan Agenda Laporan Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Sidang Paripurna DPRD Kota Batam ini juga menyepakati Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Fasilitasi, Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).

Baca Juga: Silaturahmi Dengan Pengurus BKM Se Kota Batam, Muhammad Rudi Ajak Terus Makmurkan Masjid

Penetapan Perda ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama, antara DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam dalam hal ini ditanda tangani oleh Sekda Batam Jefridin.

Pada kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada Tim Pansus DPRD Kota Batam, yang telah menyepakati Ranperda P4GN PN.

Baca Juga: Sekda Batam Berharap Bisa Datangkan Investor Maupun Wisatawan, Ratusan Orang Peserta Ikuti Entrepreneurship

“Terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan, anggota dan seluruh Pansus DPRD Kota Batam,” ujar Sekda Batam Jefridin.

Berdasarkan hasil survei tahun 2021, didapati tingkat penyalahgunaan narkoba di Kota Batam selalu meningkat setiap tahunnya sebesar 1,95 persen atau 3,6 juta jiwa.

Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Adakan Pelatihan Simulasi Sispamkota Jelang Tahapan Pemilu 2024 Berlangsung

Sehingga, Sekda Batam Jefridin menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) ini implementasinya harus segera dilaksanakan.

“Jika tidak adanya langkah serius dari pemerintah dan stakeholder terkait, maka Batam rentan terhadap ancaman narkotika. Maka perlu kerjasama dalam rangka menciptakan Batam sebagai kota yang tanggap dari ancaman narkoba,” lanjutnya.