HARIANMEMOKEPRI.COM — BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menggelar Diskusi Publik terkait Perang Semesta melawan sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (06/2023)
Kota Batam merupakan zona rawan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kota Batam dikenal sebagai jalur gelap penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural bukan sekedar stigma buruk.
Tentu berbagai pihak bertanya-tanya soal terobosan BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini. Belum lagi pelaksanaan Diskusi Publik tersebut menghadirkan Menkopolhukam Mahfud MD.
‘’Memilih Kota Batam untuk dilaksanakannya kegiatan ini tentu sebagai sikap tegas BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk serius memberantas dan memerangi sindikat penempatan ilegal PMI. BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyadari pentingnya keterlibatan semua pihak. Kami tengah melakukan transformasi besar di internal, maupun eksternal,’’ kata Kepala BP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Rhamdani, dalam sambutannya di Swiss-Belhotel Batam.
Benny menegaskan, penegakan hukum harus menjadi prioritas. Kemudian, bagaimana Undang-undang (UU) diterapkan tanpa berkompromi dengan sindikat.
Baca Juga: Pemprov Kepri Lakukan Seleksi PPAN 2023, Begini Persyaratannya Bagi Peserta
Menurut Benny, keberadaan dan kontribusi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak boleh sama sekali diabaikan. Bahkan, disebutkan negara berhutang budi pada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Dalam Undang-undang kita, baik Undang-undang Nomor 18 tahun 2027 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berbagai aturan lain yang terkait juga perlu kita aktualisasikan. Jika dijalankan secara konsisten, maka praktek sindikat akan mampu kita berantas,’’ ujar Benny.